Dari Terpidana Korupsi Simulator SIM, KPK Setor Rp 88 M ke Kas Negara

Dari Terpidana Korupsi Simulator SIM, KPK Setor Rp 88 M ke Kas Negara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dari terpidana eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, yang terjerumus dalam kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri.

Total uang pengganti senilai Rp 88 miliar didapat dari 3 unit rumah, 1 unit mobil hasil lelang, dan sejumlah uang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014. Budi diketahui telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 88,4 miliar atau 5 tahun penjara.

"Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi, telah melaksanakan putusan dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Baca juga : Polemik Seleksi Paskibraka, Ombudsman Desak Pemprov Sulbar Evaluasi
Ali mengatakan seluruh barang rampasan itu ditotal sebesar Rp 88.269.926.695 ditambah lelang mobil seharga Rp 177 juta. Dengan itu, Budi Susanto telah melunasi dendanya.

"Ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa 1 unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88.446.926.695," kata Ali.

Adapun yang dirampas adalah 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp 56.745.558.000.

Lalu, 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000.

Selanjutnya, Ali menyebut upaya ini merupakan salah satu cara untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati para koruptor. Selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," ujarnya.[lawjustice]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita