GELORA.CO - Ustad Yusuf Mansur pada Ahad (29/8) mendapat surat somasi dari kantor pengacara Ichwan dan Rekan.
Ichwan mewakili tiga klien mereka, yakni para peserta investasi Patungan Usaha Hotel Siti yang digerakkan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2012-2013 lalu.
Kali ini ada 3 orang yang melayangkan somasi, yakni Lilik Herlina dan Umi Latifh dari Jawa Tengah dan Nanang Budiyanto.
Ketiga peserta investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur ini menunjukkan Surat Bukti keikutsertaan mereka dalam program Patungan Usaha untuk pendirian dan penggembangan apartemen dan Hotel Siti pada tahun 2012 lalu.
Ketiganya memiliki bukti transfer sebesar 10-12 juta melalui Bank Mandiri rekening 133001414410 atas nama Yusuf Mansur dan Bank BCA Rekening 6860229500 juga atas nama Yusuf Mansur.
Setelah mentrasfer, ketiganya mendapatkan surat/sertifikat bukti telah mengikuti Program Patungan Usaha Apartemen dan Hotel Siti.
Dalam bukti surat keikutsertaan yang ditandatangani oleh Yusuf Mansur sendiri tercantum syarat dan ketentuan, antara lain akan diberikan bagi hasil sebesar 8 persen per tahun dan akan dibayarkan setelah 1 (satu) tahun dari tanggal penempatan.
Namun, faktanya Yusuf Mansur sampai saat somasi ini dilayangkan tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkannya sendri.
Setelah hampir 10 tahun, mereka menunggu konfirmasi ataupun penjelasan serta prospek dari dana yang sudah ditranfser kepada Yusuf Mansur itu sama sekali tidak mendapat penjelasan apapun.
Dengan fakta tersebut, ketiga korban di atas menduga ada upaya perbuatan niat jahat Yusuf Mansur dengan tipu muslihat dan membuat rangkaian kebohongan melalui surat penyertaan telah mengikuti Program Patungan Usaha tersebut.
Menurut Ichwam, selama ini yang dia amati, Yusuf Mansur telah lakukan hal yang sama kepada pihak lain dengan cara yang serupa (flessentrekkerij).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Ichwan dkk menjelaskan :
1. Patut diduga Yusuf Mansut telah melakukan perbuatan melawan hukum formil maupun materiil dan atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap kliennya.
2. Perbuatan Yusuf Mansur telah memungkinkan melakukan wanprestasi sebagaiman diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
3. Bila Yusuf Mansur tetap mengenyampingkan apa yang menjadi hak kliennya maka berdasarkan analisa hukum Ichwn dkk, Yusuf Mansur telah melakukan dugaan tindak pidana dan patut diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP.
4. Jika dalam jangka waktu 1 minggu Yusuf Mansue belum juga menanggapi somasi ini, Maka Ichwa dkk akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Menurut Ichwan, ketiga orang ini merupakan gelombang pertama dari beberapa gelombang peserta investasi Patungan Usaha yang akan mensomasi Yusuf Mansur.[pojoksatu]