Daftar Lengkap 17 Daerah Zona PPKM Level 4 di Jateng hingga 16 Agustus

Daftar Lengkap 17 Daerah Zona PPKM Level 4 di Jateng hingga 16 Agustus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah pusat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. 

Namun di Jawa Tengah belum ada yang masuk level 2 meski sudah ada yang turun dari level 4 ke level 3.

Berdasakan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, berikut wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 di Jawa Tengah:

Level 3:
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.

Level 4:
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta (Solo), Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

Dari data pemerintah pusat juga disebutkan ada 7 Kabupaten Kota yang tadinya masuk kategori level 4 kini menjadi level 3, yaitu:

Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).


Luhut menjelaskan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan," katanya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita