GELORA.CO - Penyidik Polres Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dinar hanya melakukan wajib lapor kepada kepolisian.
“Dikenakan wajib lapor,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (5/8).
Azis menegaskan, belum akan melakukan penahanan kepada tersangka. Hal ini menyusul sikap tersangka yang dianggap kooperatif.
“Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
Dinar sebelumnya ditangkap menyusul aksi berbikininya saat memprotes kebijakan PPKM yang diperpanjang. Dinar diamankan saat keluar dari rumah kerabatnya yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta
Malamnya, Dinar resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.[rmol]