GELORA.CO - Dugaan kasus jual-beli jabatan terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI Partai Nasdem, Senin dini hari (30/8).
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra, turut menyoroti hasil penangkapan KPK tersebut, yang dia nilai sebagai satu bentuk korupsi yang menjalar hingga ke anggota keluarga keluarga.
"Orang terdekat (suami-istri) sebagai pelaku utama penerima suap dan sekaligus menunjukkan fungsi atasan semakin tidak jelas, sekaligus menunjukkan sistem birokrasi yang buruk," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (30/9).
Dalam catatan yang dihimpun Alpha, Azmi menyebutkan dalam kurun waktu setahun terakhir kasus jual beli jabatan dapat mencapai ratusan triliun rupiah nilai kerugian negaranya. Sehingga menurutnya, kasus ini dia angap sebagai kasus kelas kakap.
"Uang yang besar nilainya ini jadi candu yang buat ketagihan bagi pejabat yang punya kewenangan," imbuhnya.
Para pejabat yang melakukan praktik jual-beli jabatan seperti di Porbolinggo itu, dipandang Azmi bertentangan dengan tujuan diberikannya kewenangan sang pejabat.
"Mereka melalaikan tugas dan kewajiban, maka hukuman bagi pejabat yang jual beli jabatan ini semestinya terapkan hukuman maksimal," ucapnya.
Karena itu, Azmi menekankan bahwa jual-beli jabatan disebabkan kewenangan pejabat yang disalahgunakan, upaya mengejar dan mempertahankan kekuasaan, memuaskan kekuasaan pribadi, dan sifat pejabat yang masih menerapkan tradisi birokrasi non adaptif dengan perubahan kekinian.
"Mereka para pimpinan tidak mau belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Mereka ini masih punya slogan keliru, mumpung masih menjabat," tuturnya.
Dari situ, Azmi menilai akhirnya pendekatan apresiasi dan jabatan diberikan kepada orang yang berani memberi uang dan upeti pada pimpinan, sehingga keduanya sama-sama merasa mendapatkan keuntungan.
Di samping itu, dia juga berpendapat bahwa perilaku dan mentalitas sebahagian pegawai negeri sipil (PNS) masih belum sadar secara penuh tentang hukum, justru malah berani melakukan apa saja demi jabatan.
"Termasuk demi memperoleh dukungan partai politik, gesekan konflik dan dinamika hubungan antara politisi dan partai politik, yang tidak mendukung dalam mendapatkan jabatan pun selalu jadi celah melalui menyuap untuk atas nama mendapat jabatan," tukasnya.
Dari kasus dugaan jual-beli jabatan yang berhasil diungkap KPK melalui OTT Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Azmi berharap semestinya para ASN memberikan keteladanan, berani menolak untuk menduduki jabatan strategis dengan cara memberikan uang.
Karena pada akhirnya menurt Azmi, jabatan yang dperoleh dengan jual beli jabatan akan menambah permasalahan baru dan lingkungan kerja yang korup. Sehingga budaya kejujuran harus kembali ditanamkan dalam kesadaran diri aparatur pemerintahan.
"Tahu malu ini yang penting. Jabatan yang dibeli dengan uang hanya akan menambah diri merasa bersalah dan cendrung dalam aktifitas jabatannya berkhianat terhadap sumpah jabatan," demikian Azmi. (RMOL)