GELORA.CO - Bupati Jember, Hendy Siswanto menjadi serotan setelah diketahui menerima honor senilai Rp 70,5 juta dari pemakaman pasien Covid-19.
Dilansi TribunWow.com, Hendy Siswanto bahkan mengakui sendiri telah menerima honor tersebut.
Tak hanya Bupati, Sekda dan dua pejabat BPBD juga menerima uang dengan jumlah yang sama.
Hendy berdalih, honor tersebut ia terima dalam kapasitasnya sebagai pengarah berdasarkan SK Bupati Jember tertanggal 30 Maret 2021.
SK tersebut mengatur tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Ia juga mengatakan, jumlah total Rp70,5 juta itu didapat dari pungutan sebesar Rp100 ribu per pemakaman.
"Memang benar saya menerimanya. Tapi terus terang, ini berkaitan dengan regulasi. Saya mengikuti regulasi tersebut," dikutip TribunWow.com dari TribunJatim, Jumat (27/8/2021).
"Honor itu, kalau tidak salah Rp 100.000 setiap ada yang meninggal, itu berkaitan saya sebagai pengarah. Kaitannya dengan Monev, monitoring evaluasi," imbuhnya.
Meski menerima uang sebesar Rp 70,5 juta, dia menyebut dana itu tidak dipakainya secara pribadi.
Bupati mengaku bahwa uang tersebut diberikan kepada keluarga pasien kurang mampu yang meninggal dunia karena Covid-19.
"Honor itu langsung saya berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid, terutama bagi keluarga yang tidak mampu. Dan ini baru pertama ini, tidak setiap bulan menerima," ujar Hendy.
Hendy seolah menegaskan bahwa penerimaan tersebut adalah legal.
"Kami juga tidak mengharapkan ada warga yang meninggal. Ini konsekuensi sebagai pengarah yang melakukan monitoring kegiatan pemakaman, yang bahkan tidak mengenal waktu," tegasnya.
Dia mengakui bahwa angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Jember pada Juni - Juli terbilang tinggi.
Oleh karena itu, honor kegiatan pemakaman juga terlihat banyak.
Diberitakan Surya.co.id, dalam SK bupati tentang petugas pemakaman yang dimaksud struktur petugas pemakaman terdiri atas pengarah yakni bupati dan wakil bupati.
Kemudian, ada penanggungjawab yang dijabat oleh Sekda Jember.
Sementara ketua tim adalah Kepala BPBD Jember, lalu sekretaris adalah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, lalu ada dokumentasi dan laporan adalah Kasi Kedaruratan, dan anggota adalah 10 orang unsur dari BPBD Jember.
DPRD: Itu Tidak Etis, Kebijakan Fatal
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supaat menyayangkan adanya honor pemakaman pasien Covid-19 oleh pejabat tinggi di Pemkab Jember.
Bahkan ia menilai bahwa hal tersebut sangat tidak etis.
"Jujur saya kaget. Dan itu tidak etis, serta kebijakan yang sangat fatal jika memang terjadi," tegas Hadi dari TribunJatim.com, Kamis (26/8/2021).
Sebelumnya, memang tersebar dokumen tentang adanya pejabat Pemkab Jember yang menerima honor pemakaman pasien Covid-19.
Bahkan, total honor itu sebesar Rp 282 juta.
Dari jumlah tersebut, setiap orang yakni Bupati, Sekda, dan 2 pejabat BPDB menerima uang senilai Rp 70,5 juta.
Nilai honor Rp 70,5 juta itu dihitung dari setiap orang mendapatkan honor pemakaman Rp 100.000 untuk satu kali pemakaman, selama 705 kali pemakaman.
Hadi sampai tak habis pikir dengan adanya nama para pejabat tinggi di daerah di struktur tim pemakaman.
"Hari ini saya juga dapat informasi tersebut. Sekali lagi, ini tidak etis. Kenapa harus ada nama pejabat di struktur tim pemakaman," ujar Hadi.
"Kalau seperti ini kan kesannya seakan-akan menari di atas penderitaan warganya," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Yang lebih janggal, Pansus Covid-19 DPRD Jember tidak pernah mendapatkan data SK struktur petugas pemakaman Covid-19.
Meski dalam pos anggaran ada honor untuk kegiatan pemakaman, uang tersebut semestinya diterima oleh petugas pemakaman, atau petugas yang memakamkan jenazah pasien Covid-19.
"Kalau memang honor ini telah diterima oleh pejabat, sebaiknya dikembalikan-lah. Atau digunakan untuk keperluan penanganan Covid-19," tegasnya.[tribunnews]