Bupati Jember dan 3 Pejabatnya Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Rp 282 Juta ke Kas Daerah

Bupati Jember dan 3 Pejabatnya Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Rp 282 Juta ke Kas Daerah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bupati Jember, Hendy Siswanto memastikan pejabat Pemkab Jember telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 (virus corona) ke kas daerah (kasda).

Pengembalian dana tersebut untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.

"Hari ini kami berdiskusi, dan memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Bupati Hendy ketika diwawancarai Tribun Jatim Network, Jumat (27/8/2021) sore di TPA Pakusari.

Hendy menuturkan, SK tentang pemakaman pasien Covid-19, dan honor pemakaman tersebut legal.

SK tersebut menyebut tentang pengarah, penanggung jawab, ketua, juga sekretaris, serta anggota.

Pengarah adalah kepala daerah, sementara penanggung jawab adalah Sekda Jember Mirfano, Ketua dijabat oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah M Djamil, dan Sekretaris oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.

Sedangkan anggota adalah 10 orang dari unsur BPBD Jember.

"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100.000 jika diberikan), terlalu kecil. Akhirnya setelah diskusi, maka kami kembalikan ke kasda. Tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena yang tepat itu untuk petugas pemakaman (petugas lapangan)," terang Hendy.

Uang yang dikembalikan ke kas daerah berjumlah Rp 282 juta.

Uang tersebut dikembalikan ke kasda yang berada di Bank Jatim, Jumat (27/8/2021).

Hendy menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi aturan perihal penanganan Covid-19.

"Selanjutnya kami akan mengevaluasi SK kami, termasuk SK semua tentang penanganan Covid-19. Semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Hendy.

Pejabat Dapat Honor Pemakaman Jenazah Covid-19

Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa Timur dihebohkan dengan honor yang diterima para pejabat pemerintahan.

Diketahui, sumber uang tersebut berasal dari anggaran pemakaman jenazah korban Covid-19.

Sedangkan ada empat orang yang menerima honor tersebut.

Mereka masuk dalam tim pemakaman jenazah Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada empat orang pejabat yang menerima honor dari pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember.

Honor sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 tersebut diterima oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano.

Kemudian ada Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Djamil, serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember Heru Widagdo.

Honor tim pemakaman jenazah Covid-19 jumlahnya mencapai Rp 70.500.000 per orang.

Sehingga, total nilai honor dari empat pejabat sedikitnya Rp 282.000.000.

Nilai itu dihitung dari setiap orang mendapatkan honor pemakaman Rp 100.000 untuk satu kali pemakaman, selama 705 kali pemakaman.

Penjelasan Bupati Jember

Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, besaran honor yang diterimanya dan pejabat lain berdasarkan jumlah orang meninggal karena Covid-19.

"Kenapa sampai Rp 70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal," kata Hendy, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Sementara, jumlah orang yang meninggal karena corona di Jember pada Juni-Juli 2021 meningkat.

Ia mengaku tidak berharap mendapat honor sebesar itu.

Sebab, semakin honor besar, itu artinya bahwa jumlah pasien Covid-19 juga banyak.

Hendy menjelaskan, honor dari kematian warga yang terkena Covid-19 merupakan konsekuensi dari tugasnya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.

"Pelayanan itu harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja," kata Hendy.

Ia mengatakan, pejabat yang menerima honor tersebut masuk pada tim pemakaman Covid-19 dan berdasarkan regulasi yang ada.

Dalam tim itu terdapat pengarah, penanggung jawab, ketua dan anggota.

Hendy juga menyinggung, honor yang diterimanya dalam kapasitas dirinya sebagai pengarah.

Hal ini berdasarkan SK Bupati Jember tertanggal 30 Maret 2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Kegiatan Respons Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit.

Selain itu, Hendy beralasan, honor yang diterimanya diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.

"Honor yang saya terima langsung kami berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid-19, yang tidak mampu," kata Hendy.

Tak etis

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat menyayangkan adanya honor pemakaman pasien Covid-19 oleh pejabat tinggi di Pemkab Jember.

"Jujur saya kaget. Dan itu tidak etis, serta kebijakan yang sangat fatal jika memang terjadi," tegas Hadi, dikutip dari TribunJatim.com.

Mendengar informasi tersebut, Hadi Supaat mengaku kaget.

"Hari ini saya juga dapat informasi tersebut. Sekali lagi, ini tidak etis. Kenapa harus ada nama pejabat di struktur tim pemakaman."

"Kalau seperti ini kan kesannya seakan-akan menari di atas penderitaan warganya," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dia mengatakan, Pansus Covid-19 DPRD Jember tidak pernah mendapatkan data SK struktur petugas pemakaman Covid-19.

Meskipun di dalam pos anggaran, memang ada honor untuk kegiatan pemakaman.

Honor tersebut diterima oleh petugas pemakaman, atau petugas yang memakamkan jenazah pasien Covid-19.

"Kalau memang honor ini telah diterima oleh pejabat, sebaiknya dikembalikan-lah. Atau digunakan untuk keperluan penanganan Covid-19," tegasnya.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita