BPK Temukan Pemborosan Anggaran Tes Antigen, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara

BPK Temukan Pemborosan Anggaran Tes Antigen, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti memastikan pengadaan alat rapid antigen yang dipersoalkan Badan Keuangan Negara masuk dalam aspek administratif yang tidak perlu ada pengembalian uang dari pengadaan.

Widyastuti menegaskan, artinya tidak ada pemborosan dalam belanja rapid test antigen tersebut.

"Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri, karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan COVID-19. Tapi, yang perlu digaris bawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," kata Widyastuti, Sabtu (7/8/2021).

Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan temuan BPK tersebut, yakni adanya perbedaan harga atas pengadaan Rapid Test Antibodi merk Clungene yang dibeli pada bulan Mei 2020 dari PT NPN dengan yang dibeli pada bulan Juni 2020 dari PT TKM.

Dalam proses pengadaan alat rapid test antigen tersebut juga telah dilakukan negosiasi oleh PPK dengan penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai.

Seluruh proses pengadaan juga telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

"Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah," ungkapnya.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut.

BPK juga sudah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita