GELORA.CO - Sebanyak tujuh orang karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dipensiunkan dari pekerjaannya sejak akhir Juli 2021 lalu. Namun sejak pensiun, para karyawan itu belum menerima uang pensiun dari pengelola TMII.
Karyawan TMII yang bertugas sebagai petugas keamanan bernama Husin mengaku sudah bekerja selama 37 tahun. Husin sendiri mendapat kabar pesiun tersebut melalui surat keterangan (SK) dari pengelola pada 2020 dan baru diberhentikan pada Juli 2021.
"Alhamdulillah dukanya itu enggak ada justru saya nyaman kerja di sini. Saya dapat SK pensiun itu tahun 2020, tapi baru diberhentikan bulan Juli ini (2021)," ujar Husin saat ditemui di kawasan TMII, Jakarta pada Senin 23 Juli 2021.
Namun sayangnya sudah hampir satu bulan ini ia belum menerima uang pensiun dari pengelola TMII. Husin sendiri belum mendapatkan informasi yang pasti dari pengelola TMII kapan dana pensiun itu cair.
"Kita masih nunggu saja, kalau informasi dari yang sudah-sudah pensiun itu, satu bulan setelah pensiun dananya diterima," katanya.
Ia berharap uang pensiun tersebut segera dibayarkan secara penuh, karena ia ingin membuka usaha.
Senada dengan Husin, Endi Jumadi juga belum menerima dana pensiun dari pengelola TMII. Padahal saat ini ia mengaku sangat membutuhkan uang tersebut demi menyambung hidup keluarganya.
Endi sudah bekerja sebagai karyawan TMII sejak tahun 1983 atau selama 38 tahun. Ia bekerja saat lulus SMA yang awalnya sebagai tukang bangunan di TMII.
"Awalnya waktu tanah ini dibangun (istana anak-anak). Kebetulan saya tukang bangunan dan terus diangkat jadu karyawan Taman Mini," ungkap Endi.
Sejak pensiun, Endi hanya mengurus cucunya dan rencananya uang pensiunan miliknya itu bakal digunakan untuk usaha kecil warung kelontong. "Jualan minuman yang disukai anak-anak di dekat kompleks," kata dia.
Sementara itu, Japar dan Mustari juga mengalami nasib yang sama. Keduanya belum mendapat kejelasan dana pensiun mereka.
Keduanya sudah bekerja puluhan tahun di TMII dan pensiun berbarengan dengan Husin serta Endi pada akhit Juli 2021. Namun ia tak mengetahui pasti mengenai alasan pesangon mereka yang belum juga didapat.
"Kalau alasannya saya tidak tahu (kenapa belum diterima dana pensiun). Karena itu, kami semu ingin ada kejelasan," kata Japar.
Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana menyatakan bahwa sejak 1 Juli 2021, pengelolaan TMII dipegang oleh Taman Wisata Candi (TWC). Pihaknya pun sudah membahas terkait dengan pesangon atau dana pensiun para karyawan yang purna bhakti.
"Kami sudah membahas itu, karena pesangon itu diberikan sesuai dengan peraturan yang sudah ada," kata Putu.
Putu menjelasnya, bahwa pihaknya bakal menyesuaikan pemberian pesangon kepada para karyawan yang sudah pensiun tersebut. Rencananya, pada Oktober 2021 nanti, uang pesangon itu bakal diberikan kepada karyawan yang telah pensiun.
"Karena kita masih proses transisi ya dari Sekneg ke TWC sampai September 2021. Paling lambat bulan Oktober 2021 kita akan proses (dana pensiun)," kata dia.[viva]