Aturan WNA Harus Diperketat Lagi, Cukup Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas yang Boleh Masuk

Aturan WNA Harus Diperketat Lagi, Cukup Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas yang Boleh Masuk

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah perlu menegaskan kembali syarat masuknya warga negara asing (WNA), jika memang berniat menekan penyebaran pandemi Covid-19 di tanah air.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal menanggapi masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.

Menurutnya, jika pemerintah menginginkan agar pandemi Covid-19 ini bisa benar-benar melandai dan mengantisipasi tidak masuknya kembali virus covid 19 varian baru lagi dari luar negeri, maka hendaknya aturan mengenai masuknya WNA ke Indonesia harus diperketat lagi.

“Yang mana orang asing yang dibolehkan masuk hanya yang mempunyai visa diplomatik dan dinas,” ucap Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Legislator dari Fraksi PPP ini menambahkan pemerintah seharusnya memberikan aturan detail dan spesifik. Misalnya orang asing yang mempunyai tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut untuk mendsitribusikan obat-obatan, maka seharusnya dibolehkan masuk ke Indonesia.

Sementara untuk aturan WNA yang mempunyai izin tinggal terbatas, Muhammad Iqbal khawatir bisa menjadi celah.

“Sebab, jika peraturan ini tetap dibolehkan saya menghawatirkan ke depannya akan banyak warga asing yang mempunyai izin tinggal terbatas yang akan masuk ke Indonesia,” demikian politisi PPP itu. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita