GELORA.CO - Polda Sumatera Selatan menetapkan anak bungsu Almarhum Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka kasus uang bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.
Heriyanti digelandang langsung oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Info terbaru Heriyanti akan ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.
Sebelumnya polemik mengenai sumbangan almarhum Akidi Tio ini ramai diperbincangkan. Sejumlah tokoh di Indonesia bahkan mengapresiasi apa yang dilakukan keluarga dermawan ini.
Namun belakangan aparat Polda Sumsel mencium kecurigaan, sehingga akhirnya mengamankan Heryanti yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya pada Senin (26/7) Pemprov Sumsel mendapat bantuan hibah dana penanganan Covid-19 dari dermawan sebesar Rp2 Triliun.
Pantauan RMOLSumsel, Hariyanti yang mengenakan batik biru dengan celana panjang hitam berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.
Sementara itum Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti.
Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.
"Nanti saja ya," ujarnya(RMOL)