GELORA.CO - Anak bungsu Almarhum Akidi Tio, Heryanty dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh seorang dokter bernama Siti Mirza Nuria atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel itu diterangkan Heryanty menawarkan agar korban menanamkan modalnya untuk usaha ekspedisi miliknya dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 -12 persen setiap bulan.
Korban lalu menginvestasikan Rp 400 juta dan Heryanty memberikan keuntungan sesuai janjinya. Peristiwa itu terjadi sekitar Mei 2019.
Percaya dengan iming-iming Heryanty, korban kemudian menambahkan Rp 200 juta lagi. Awalnya bisnis yang dijanjikan Heryanty berjalan lancar, keuntungan yang didapatkan oleh korban sesuai selama kurang lebih enam bulan.
Namun, pada Januari 2020 pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp 1,8 miliar. Siti Mirza diketahui terus meminta Heryanty mengembalikan uangnya.
Tetapi bukan menyelesaikan kontrak perjanjan awal lebih dulu, Heryanty malah meminta dokter Mirza untuk kembali meminjamkan uang sebesar Rp 500 juta untuk keperluan membayar pajak kendaraan ekspedisi. Sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,5 miliar.
Tetapi, dokter Siti Mirza berencana untuk mempending atau mencabut laporannya kepada Heryanty. Dengan alasan persahabatan, Siti Mirza tak mau menambahkan beban pikiran sahabatnya itu.
"Betul saya korban. Uang saya hilang. Karena dia (Heryanty) sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," kata Mirza saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Jumat (6/8).(RMOL)