Anak Akidi Tio Dijerat Pasal Perbuatan Penghinaan Kebangsaan

Anak Akidi Tio Dijerat Pasal Perbuatan Penghinaan Kebangsaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polda Sumsel menetapkan anak Akidi Tio, Heriyanti, sebagai tersangka terkait hibah Rp 2 triliun. 

Heriyanti dijerat dengan pasal penghinaan kebangsaan.
"Status tersangka, inisial H sudah kita amankan di Polda. 

Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16," ujar Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, di Palembang. Ratno menyebut aksi Heriyanti membuat kegaduhan.

"Karena membuat kegaduhan," tuturnya.

Berikut ini pasal yang dimaksud:

Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 16
Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.

Ratno mengatakan kasus ini berawal dari dua tim yang dibentuk oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri setelah menerima sumbangan secara simbolis pada Senin (26/7). Salah satu tim itu punya tugas mengusut asal usul duit Rp 2 triliun itu.

"Bapak Kapolda membentuk dua tim. Satu tim untuk menyelidiki kebenaran atau asal-usul komitmen yang akan diberikan. Tim kedua adalah untuk mengelola supaya jangan sampai terjadi polemik terhadap sumbangan tersebut yang jumlahnya memang semua menyatakan jumlahnya fantastis, Rp 2 triliun," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Heriyanti bersama dokter keluarga Akidi Tio, Hardi menyerahkan bantuan Rp 2 triliun secara simbolis atas nama keluarga Akidi Tio ke Polda Sumsel. Bantuan itu diterima oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Pemberian dana hibah triliunan disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus. Penyerahan dana diserahkan keluarga Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko untuk penanggulangan COVID-19. Terutama kepada warga yang terkena dampak PPKM, yang saat ini tengah diberlakukan, Senin (26/7).

"Dana tersebut diberikan salah seorang keluarga yang saya kenal sewaktu masih tugas di Aceh. Dan sekarang dia ingin membantu warga Sumsel yang terdampak COVID-19," kata Irjen Eko Indra, Senin (26/7).(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita