Anak Ahok Ultimatum Ayu Thalia, 1x24 Jam Tak Minta Maaf Bakal Dipolisikan

Anak Ahok Ultimatum Ayu Thalia, 1x24 Jam Tak Minta Maaf Bakal Dipolisikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Nicholas Sean Purnama, putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyampaikan ultimatum kepada Ayu Thalia atau dikenal sebagai Thata Anma. Sean berencana melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi atas tuduhan fitnah.

Hal itu disampaikan pengacara Sean, Ahmad Ramzy, yang menyebut kliennya merasa dirugikan atas laporan polisi oleh Ayu Thalia. Menurut Ramzy, laporan soal dugaan penganiayaan yang dilakukannya itu tidak benar.

"Saya minta AT minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam nggak ada iktikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," kata Ramzi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Ramzy membacakan pesan dari Sean tersebut ke media.

Ramzy membenarkan kliennya memang bertemu dengan Ayu Thalia pada Jumat (27/8) malam di sebuah showroom di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Namun dia membantah adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan Sean Purnama kepada Ayu Thalia.

"Tidak pernah ada sentuhan fisik di situ," jelas Ramzy.

Ramzy menambahkan kliennya mengaku laporan dari Ayu Thalia merupakan fitnah kepada Sean dan keluarga besarnya. Sean pun disebut telah memiliki sejumlah alat bukti untuk bekal laporan baliknya kepada Ayu Thalia nanti.

"Nggak ada somasi, tapi saya sampaikan terkait berita beredar mengenai saya saat ini adalah fitnah keji terkait nama baik saya dan keluarga saya. Saya nggak lalukan penganiayaan sama sekali dan saya punya bukti dari pernyataan saya," kata Ramzy membacakan pesan dari Sean.

Diberitakan sebelumnya, Nicholas Sean Purnama dipolisikan oleh Ayu Thalia dengan dugaan penganiayaan. Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB.

Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ayu Thalia bekerja di showroom mobil itu.

Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengkonfirmasi pelaporan terhadap Nicholas Sean Purnama (NSP) tersebut. Laporan tersebut masih diselidiki Polsek Penjaringan.

Sebelumnya, Ramzy mengatakan kliennya dituding menganiaya Ayu Thalia. Ramzy menyebut Sean tidak pernah mendorong Ayu Thalia dari dalam mobil.

"Yang jelas, Sean tidak pernah merasa seperti apa yang dituduhkan dia. Yang dilakukan adalah si perempuan ini, Ayu Thalia ini, lompat dari mobil dalam keadaan mobil berhenti," ujar Ramzy. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita