OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO
Mural ini dilukis di tembok pembatas tanah kosong dengan jalanan warga. Letaknya berada di Gang Sasak, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Tepatnya di jalan yang menuju ke arah SMA Negeri 10 Kota Tangerang.
Foto tujuh presiden RI digambar berjajar secara rapi dengan menggunakan cat hitam dan putih. Wajah Presiden pertama RI Soekarno berada di ujung depan tembok dari arah jalan raya, Hashim Asyari.
Kemudian disambung gambar wajah Soeharto, BJ. Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko Widodo.
Tidak hanya ada itu saja. Ada juga gambar Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Panglima Besar Jenderal Sudirman, dan Soetomo. Termasuk sejumlah gambar wajah pahlawan lain terpampang pada deretan tembok selanjutnya.
Tidak diketahui siapa pelukis mural tersebut. Yang jelas masih ada sejumlah slot dinding yang belum digambar dan sudah diberi cat dasar warna putih, tanda akan dilanjutkan di kemudian hari.
Masalah Izin
Mural ini jelas bermanfaat bagi generasi bangsa yang melintas. Setidaknya, mereka yang melintas akan mengingat nama-nama pahlawan dan tokoh bangsa. Apalagi letaknya di jalanan yang menuju sebuah sekolah.
Kelak ketika anak-anak sekolah sudah mulai sekolah tatap muka karena pemerintah sudah berhasil menekan laju sebaran Covid-19, maka tembok ini bisa menjadi pengingat nama-nama pahlawan dan tokoh bangsa.
Namun demikian, tidak ada stiker izin resmi yang menempel pada dinding yang digambar. Persis seperti mural “Jokowi 404: Not Found” di Batuceper yang kini sudah dicat oleh petugas.
Mural “Jokowi 404: Not Found” dicat setelah ramai diperbincangkan masyarakat. Ada yang mengatakan bahwa mural tersebut telah menghina presiden sebagai lambang negara.
Namun di satu sisi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon telah memastikan presiden bukan lambang negara.
Mereka berpatokan pada Pasal 36A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebut lambang negara hanya Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Penjelasan Umum UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan juga tidak mencantumkan presiden sebagai simbol negara. Hanya Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang disebut sebagai simbol yang menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
Kembali ke soal izin. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini sempat mempermasalahkan izin mural “Jokowi 404: Not Found”. Lewat akun Twitter pribadinya, mantan politisi PAN yang kini menyebrang ke PSI itu mengatakan bahwa mural tidak salah jika ada izin.
“Kalau tidak, berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang," katanya.
Atas alasan itu juga, Faldo mengaku keras dengan mural tidak berizin yang menurutnya mencederai hak orang lain. Dia bahkan menganalogikan jika tembok rumah dicoret-coret.
Berkaca dari pernyataan tegas anak muda di lingkaran Istana tersebut, akankan mural ini dihapus. Apalagi ada gambar Presiden Joko Widodo yang dianggap “lambang negara” di dalam mural tersebut.
Semoga pembuat mural sudah meminta izin kepada pemilik tembok.