GELORA.CO - Komandan Kodim (Dandim) 1618 Timor Tengah Utara, Letkol Roni Junaidi memastikan pihaknya telah menahan oknum koramil, Kopka EP usai menganiaya 2 pelajar, YN (17) dan MJ (15) gara-gara melanggar protokol kesehatan.
Roni juga meminta maaf atas perbuatan Kopka EP terhadap kedua pelajar.
"Untuk oknum anggota tersebut semalam pukul 21.29 Wita sudah dijemput dan dibawa Denpom menuju ke Kupang," kata Roni Junaidi saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).
Roni mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas terhadap oknum Kopka EP usai penganiayaan yang dilakukan. Tak hanya itu, Roni menyebut pihaknya juga telah meminta maaf kepada orang tua dan keluarga kedua pelajar atas pemukulan tersebut.
"Meminta maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga korban yaitu orang tua dari YN dan MJ," ucapnya.
Roni menyebut salah satu pelajar, MJ mengalami luka memar di bibir. Dia pun memastikan pihaknya telah membiayai pengobatan korban dan membawa korban ke rumah sakit.
"Membantu biaya pengobatan terhadap MJ yang diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan karena luka memar di bibir, mengantarkan korban atas nama YN ke RS Leona didampingi orang tua," jelasnya.
Roni mengatakan pihaknya juga telah melakukan olah TKP terkait penganiayaan tersebut. Pelaku, Kopka EP juga telah dimintai keterangan dan saat ini sudah diserahkan kepada Denpom Kupang untuk proses lebih lanjut.
"Melaksanakan BAP terhadap Kopka Elias Punef dan penahanan sementara di sel Makodim selanjutnya menyerahkan ke Denpom Kupang. Anggota yang salah diproses hukum secara tegas," ujarnya.
"Sekali lagi kami mohon maaf atas insiden ini. Kami TNI berpegang teguh pada 8 Wajib TNI khususnya dalam hal ini poin ke-6: tidak sekali-kali merugikan rakyat dan ke-7: tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," imbuhnya.(detik)