Abu Janda Kecewa M Kece Ditangkap, Novel Bamukmin: Dia Kebakaran Jenggot karena Merupakan Terlapor juga

Abu Janda Kecewa M Kece Ditangkap, Novel Bamukmin: Dia Kebakaran Jenggot karena Merupakan Terlapor juga

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Habib Novel Bamukmin menganggap Permadi Arya atau Abu Janda telah kebakaran jenggot usai Youtuber Muhammad Kece diciduk polisi lantaran diduga telah menistakan agama. Pasalnya, Novel menilai Abu Janda panik lantaran juga pernah berstatus sebagai terlapor kasus penistaan agama. 

"Abu Janda sepertinya kebakaran jenggot karena sudah ada penangkapan terduga penistaan agama, karena Abu Janda adalah merupakan terlapor juga dalam kasus dugaan penistaan agama, rupanya dia sudah panik tingkat dewa," kata Novel saat dihubungi, Kamis (26/8/2021). 

Novel justru menyebut hukum di Indonesia masih bersifat diskriminatif pasalnya masih banyak terlapor dugaan penistaan agama tak ditindaklanjuti. Ia menyebut nama Abu Janda sebagai salah satunya. 

"Dan Indonesia walau si M Kece sudah ditangkap hukum masih diskriminasi karena masih banyak terduga kasus penistaan agama yang tidak diproses termasuk Abu Janda yang hanya baru panik tingkat dewa sehingga Indonesia masih menjadi surga buat penista agama," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia pun menyarankan aparat kepolisian agar Abu Janda segera ditangkap. Hal itu disebutnya lantaran status Abu Janda yang pernah dilaporkan atas dugaan penistaan agama. 

"Maka jelas Abu Janda yang harus ditangkap," tandasnya. 

Kecewa Muhammad Kece Ditangkap

Sebelumnya, saat mengetahui polisi sedang memburu Muhammad Kece, Abu Janda mengatakan, dirinya heran melihat keberpihakan polisi dalam menindak pelaku penistaan agama. Sebab, menurutnya, mereka hanya mau menangkap penghina Islam, sementara penghina agama lain dibiarkan begitu saja.

“Intinya, saya menyayangkan di negeri ini bapak-bapak penegak hukum sering mendapat tekanan publik untuk memproses penodaan agama Islam,” ujar Abu Janda.

Melalui kasus yang sudah-sudah, penghinaan agama lain yang dilakukan pemuka agama Islam justru sama sekali tak ditindak. Bahkan, menurutnya, polisi kerap kali mendapat tekanan untuk berpihak kepada pelaku penghinaan tersebut.

“Sebaliknya, penodaan terhadap agama non-Islam, aparat malah mendapat tekanan publik untuk tidak memproses. Misalnya, diancam demo berjilid-jilid jika memproses hukum seorang ulama, padahal ulamanya jelas-jelas menista agama lain,” tuturnya.

Sebut Hukum Indonesia Cacat

Lebih jauh, dia mencontohkan, ada ulama Indonesia seperti Ustaz Abdul Somad yang secara gamblang menghina kepercayaan lain. Namun, alih-alih menindaknya, aparat hukum tersebut justru membiarkannya. Sebab, jika ditindak, yang ada malah terjadi kegaduhan.

“Misalnya, kasus Abdul Somad yang dilaporkan karena menistakan agama Kristen, tidak lanjut, karena riskan kegaduhan jika diproses hukum,” tegasnya.

Berkaca dari kenyataan tersebut Abu Janda meyakini, ada cacat hukum di balik pasal penistaan agama di Indonesia.

“Jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik Indonesia ini cacat, karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama Islam saja,” kata dia. (suara)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita