4 Fakta Pengacara Penggugat Masjid, Berbohong di Majelis Hakim PTUN

4 Fakta Pengacara Penggugat Masjid, Berbohong di Majelis Hakim PTUN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


OLEH: ILHAM BINTANG
 PENGACARA Hartono, SH dari Kantor Pengacara Hartono & Rekan, diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan data warga perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat (20/8) petang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu 6 (enam) tahun.

Hartono adalah kuasa hukum 10 Ketua RT TVM yang menggugat pembangunan Masjid At Tabayyun di PTUN DKI. Namun, Hartono menunjuk Ketua-Ketua RT yang bertahggung jawab soal pengumpulan data.


Ihwal kasus ini dimulai ketika Hartono, SH mendaftarkan gugatan di PTUN DKI 29 Maret 2021. Hartono mendapatkan kuasa dari sepuluh Ketua RT Taman Villa Meruya yang mengklaim didukung 292 seluruh warga TVM.

Surat Kuasa Palsu

Dalam sidang ke-5 gugatan atas areal tanah pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Vila Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar), terungkap, dua warga TVM, tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk menggugat SK Gubernur DKI Jakarta. Dua warga tersebut adalah Andi Muchainin Ma’arif dan Ir. Budiharto. Data Andi Muchainin warga RT 01 diduga dimanipulasi  oleh  Ketua RT nya sendiri, Andy Widijanto.

Bohong di Depan Hakim

Selain, masalah  data warga TVM itu, Hartono juga diduga berbohong ketika memasukkan daftar tambahan dalam persidangan ke 6 Masjid At Tabayyun TVM di PTUN, Kamis (19/8).

Dalam data tambahan di P-406 butir (2) Hartono menyoal berita yang ditulis wartawan di media beberapa waktu lalu di bawah judul “Ini Somasi Pengacara Yang Minta Masjid Taman Villa Meruya Dibongkar” (Ilham Bintang, 23 April 2021).
Berita itu menyingkap Hartono adalah mantan napi kasus penipuan uang kliennya. Atas perbuatan itu Hartono dihukum penjara selama setahun (2014-2015) oleh PN Jakarta Pusat.

“Tulisan itu menyerang marwah profesi pengacara dengan memfitnah Hartono sebagai napi kasus penipuan yang mana faktanya hal tersebut tidak benar sama sekali dan atau fitnah yang sangat keji, "  tulis Kantor Pengacara Hartono & Rekan.

Jejak digital fakta peristiwa itu sebenarnya bersebaran di internet dan telah dimuat puluhan media.

Hartono sendiri pun dalam sebuah percakapan di WhatApps group Warga TVM mengakui itu pernah menimpanya.

Tidak lama setelah berita itu beredar, Di WAG Warga TVM itu Hartono memberi penjelasan panjang lebar. Ini jejak digitalnya:

"Terima kasih untuk atensi dan support teman- teman semua di grup ini. Sebenarnya pihak sebelah sudah kehilangan akal sehat, panik, geram merespon gugatan kami ke PTUN. Itu adalah sah dan benar berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, mereka itu balik neror dan menjelekkan pribadi saya kan  tidak tepat, sebab saya ini adalah Pengacara yg bekerja secara profesional koq saya mau dipojokkan?

Jika saya merasa malu akan hal hal yg diungkapkan dengan harapan apakah saya mundur jadi pengacara warga atau mereka berharap warga cabut surat kuasa, kedua hal ini yang mereka harapkan. Perlu teman-teman ketahui saja setelah saya dicurangi, diperdaya dan dicelakakan oleh klien itu, yang disebabkan orang kantorku yg lengah.

Karena tidak buat perjanjian yang benar dengan harus mencantumkan kata "Retensi" alias menahan barang atau uang. Maka hal inilah saya dituduh menggelapkan uang nya sebanyak 400 juta rupiah yang ditagih selama 16 bulan.

Ketika klien diajak ketemu untuk bahas hak saya tidak mau dan ketika uang itu akan diserahkan juga tdk mau, kenapa ? Karena klien ini jahat sebab ia tdk mau bayar fee untuk kasus 12,5 M rupiah dengan hak saya 20 % jadi 2,5 M juta. Padahal kasus itu saya “harus hadapi pengacara lawan dengan memakai jasa Hls”. Bahkan fee untuk kasus inipun yg saya harus dapat sebesar 50 % dari total 400 juta rupiah tapi tidak dibayar, karena saya tidak  dapat uang operasional sama sekali. Timbulnya Kasus saya ini karena adanya kekurangan teliti orang kantor followup, buat isi perjanjian dan bukti-bukti ia telah infokan ke klien pun tidak didata sama sekali. Namun,  saya tdk mau menyalahkan siapapun, sebab saya harus berjiwa satria dan bertanggungjawab.

Tetapi Tuhan sangat luarbiasa menolong saya, kenapa ? Setelah kasus tersebut saya dapat kasus dengan  fee milyaran rupiah, sehingga saya bisa bangun kantor, nikahkan anak, beribadah di tanah perjanjian,  kesehatan yg baik dlsbnya.
Hal inipun bisa ditanyakan kepada orang saksi yaitu Pak Darwin dan Pak Andi yg tahu kasus itu.

Pendek kata saya tdk merasa malu akan kasus ini, jika mental saya jatuh, maka hancurlah nasib, hidup dan karir saya ber keping keping jadinya gitu teman-teman. Saya ceritakan semua ini penuh rasa tanggungjawab dan takut akan Tuhan, amin,” begitu tulis Hartono.

Tidak hanya sekali Hartono berbohong di depan Majelis Hakim PTUN.  Dalam materi gugatannya yang disampaikan pada tanggal 30 Mei kemudian dikoreksi 11 Mei 2021, juga ada. Hartono mengklaim bahwa dia mewakili seluruh warga TVM menggugat pembangunan Masjid At Tabayyun. Klaim itu dipastikan bohong, karena populasi warga TVM sekitar 2000 orang  atau 527 KK (data berdasar pembayaran iuran bulanan).

Kebohongan ketiga terdapat dalam hasil revisi materi gugatan yang disampaikan pada 11 Mei. Hartono mengoreksi data warga penggugat dari semula 374 jiwa menjadi 292 yang diprosentasikan dengan angka 95,6 %. (Ingat, warga TVM 2.000 jiwa).

Kebohongan keempat, memasukkan dua warga TVM yang tidak menggugat ke dalam list yang pihaknya sebagai Penggugat. Itulah ihwal dia  dilaporkan ke polisi.

Namun, Hartono mengelak tanggung jawab soal data warga. Menurutnya, itu  tanggung jawab Ketua- Ketua RT yang memberinya kuasa. Hartono  menerangkan, saat pengurus RT datang, ia  sudah memberi tahu syarat agar dirinya bisa jadi kuasa hukum. Setelah data lengkap, kemudian ia tanda tangan. Ia mengaku tidak tahu proses mendapatkan data tersebut.

“Saya  tahunya dari pengurus RT yang datang ke saya,” kata Hartono lagi dalam keterangan di gedung PTUN, Kamis (19/8).  Nah!
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita