GELORA.CO - Pemerintah menegaskan selama kebijakan PPKM 3-4 diberlakukan tak pernah menutup tempat ibadah seperti masjid, gereja hingga pura.
Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali mengungkapkan hal tersebut. Hal itu berdasarkan aturan dalam kebijakan yang yang dikeluarkan selama ini.
"Tadi ada yang menanyakan apakah masjid sudah dibuka? Bapak ibu sekalian perlu kami sampaikan masjid tidak pernah ditutup, tempat ibadah tak pernah ditutup ini peraturan pemerintah yang sudah disampaikan," kata Yaqut, Minggu (25/7).
"Tidak pernah ditutup masjid, pura, gereja vihara dan lain-lain," imbuhnya.
Hanya saja, yang tidak diizinkan adalah menggelar ibadah secara berjemaah dalam jumlah yang banyak. Sebab, berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19.
"Yang tidak diizinkan adalah menggelar peribadatan secara berjemaah karena justru menjadi sumber penularan," ujarnya.
Untuk itu, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara saja. Jika keadaan normal maka bisa kembali seperti semula.
"Sementara waktu memang tak diperkenankan untuk beribadah secara berjemaah," pungkasnya. [kumparan]