GELORA.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali bakal berlaku mulai Sabtu (3/7) besok. Ketahui dulu hal-hal dalam PPKM Darurat berikut ini.
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan. Penjelasan mengenai PPKM Darurat berikut ini disarikan dari paparan berjudul 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-provinsi di Jawa Bali' yang diperoleh dari Kemenko Marves.
Daerah PPKM Darurat
Sebagaimana namanya, PPKM Darurat Jawa-Bali ini berlaku untuk daerah-daerah di dua pulau padat penduduk ini.
Daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah daerah dengan situasi pandemi level 4 (48 kabupaten/kota) dan level 3 (74 kabupaten/kota).
Level 4
Daerah level 4 (yang paling tinggi penularannya) adalah daerah dengan laju penularan lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Daerah level 4 juga daerah dengan jumlah pasien yang dirawat lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kematian di daerah level 4 berjumlah lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk per pekan.
Ada 48 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4, yaitu:
1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul
6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu
Level 3
Daerah level 3 berarti daerah dengan laju penularan komunitas antara 50-150 per 100 ribu penduduk per pekan. Angka orang yang dirawat di RS adalah antara 10-30 pasien per 100 ribu penduduk per pekan. Angka kematian adalah 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk per pekan.
74 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 3, yaitu:
1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon
2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul
5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli
Aturan umum: WFH, WFO, sekolah online, mal tutup
1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial
2. Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
3. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Penjual makanan/minuman hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Kegiatan konstruksi 100% dengan protokol kesehatan ketat
7. Tempat ibadah ditutup
8. Fasilitas umum ditutup: area publik, taman, tempat wisata
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup
10. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%
11. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang tanpa makan di tempat
Sertifikat vaksinasi jadi syarat perjalanan
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Face shield harus dilengkapi masker
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Sanksi-sanksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyusun Instruksi Mendagri terkati aturan penerapan dan sanksi pelanggaran PPKM Darurat. Namun demikian, sudah ada aturan-aturan mengenai sanksi yang termuat dalam peraturan sebelumnya. Luhut Pandjaitan juga sudah menyampaikan ancaman pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang tidak bisa mengendalikan wilayahnya.
Sanksi ke kepala daerah
Kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7) kemarin, kepala daerah melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal itu tercantum dalam poin nomor 2 dalam penyampaian yang dibacakan Luhut.
"Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Luhut.
Kata Mendagri Tito, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengatur kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat ini bisa kena sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Sanksi ke warga
Mendagri Tito menjelaskan, pelanggar yang menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.
KUHP
- Pasal 212: pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan
- Pasal 218: pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu
UU Wabah
- Pasal 14 ayat 1: penjara 1 tahun denda Rp 1 juta
- Pasal 14 ayat 2: kurungan maksimal 6 bulan, denda Rp 500 ribu
UU Kekarantinaan Kesehatan
- Pasal 93: pidana maksimal 1 tahun, denda maksimal Rp 100 juta
50% Vaksin untuk daerah PPKM Darurat
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan setengah dari seluruh vaksin COVID-19 yang diperoleh Indonesia bakal dialokasikan ke daerah PPKM Darurat.
"Semua vaksin yang kita peroleh 50 persen akan didistribusikan ke kabupaten/kota yang masuk level 3 dan level 4 dari laju penularan. Jadi 50 persennya akan ada di sana sisanya akan dibagi ke seluruh Indonesia," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).
90% Oksigen untuk medis
Luhut Pandjaitan memerintahkan agar 90% oksigen dialokasikan untuk keperluan medis. Soalnya, lonjakan COVID-19 membuat pasokan oksigen terpengaruh.
"Terkait ketersediaan oksigen kami meminta kemenperin, semua produsen oksigen berikan 90% produksinya untuk kebutuhan medis. Termasuk suppluy obat-obatan," ujar Luhut.
Bansos
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bansos akan dikucurkan pada pertengahan Juli. Ada jutaan keluarga penerima bansos yang disebut sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
- Program Keluarga Harapan (PKH): 10 juta keluarga
- Program Sembako: 18,8 juta keluarga
- perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei-Juni: 10 juta keluarga(dtk)