GELORA.CO - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Plt Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi membenarkan bahwa Arab Saudi akan mulai mengizinkan jamaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021. KJRI di Jeddah pun telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.
Namun, terdapat aejumlah negara yang masih dilarang untuk melakukan penerbangan internasional ke Tanah Suci. Di antaranya India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Termasuk Indonesia.
Khoirizi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran. Seperti vaksin dan keharusan karantina 14 hari sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara tersebut.
“Kami masih pelajari,” ungkap dia, Selasa (27/7).
Menurutnya, berkenaan dengan edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari.
“Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” sambungnya.
Adapun, salah satu alasan terbesar di Saudi menyampaikan, dibukanya akses umrah untuk warga Indonesia nantinya lebih banyak bergantung kondisi pandemi di Indonesia sendiri. Kemudian juga terkait dengan regulasi pemerintah Indonesia dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Misalnya sekarang pemerintah Indonesia menerapkan PPKM Level 4, Level 3, dan aneka jenis PPKM lainnya, turut menjadi pantauan otoritas di Saudi.
Seperti diketahui kegiatan penyelenggaraan umrah di Indonesia praktis berhenti lebih dari setahun. Saudi sempat membuka akses pengiriman jamaah umrah dari Indonesia di pengujung 2020 lalu. Tetapi, pada awal 2021 kembali dihentikan. Sampai akhirnya Saudi menetapkan Indonesia dalam daftar negara di-banned.(jawapos)