GELORA.CO - Pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Edward ditetapkan tersangka oleh Satuan Tugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten karena diduga menebar fitnah dan ujaran kebencian.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi dikonfirmasi wartawan, Senin (19/7).
Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata memiliki 12 akun lainnya di media sosial untuk melancarkan aksinya.
"Beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau presiden maupun suatu agama atau SARA," lanjut Edy.
Edward diamankan Ditreskrimsus Polda Banten pada Rabu (14/7) setelah ada laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III. Pria asal Cilegon itu sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot akun FB atas nama Edward j. Frans Antonio.
Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(RMOL)