GELORA.CO - Penyekatan PPKM darurat di Jakarta menimbulkan kemacetan pagi tadi. Polisi mengungkapkan sejumlah alasan warga tetap beraktivitas di tengah lonjakan COVID-19 karena dipaksa masuk kantor oleh perusahaannya.
"Kami temukan juga di lapangan tadi masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja oleh perusahaannya yang itu non-esensial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Pengakuan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh kepolisian. Yusri pun meminta warga segera melaporkan jika ada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal masih meminta karyawannya masuk ke kantor.
"Segera laporkan ke Satgas apabila menemukan (pekerja) non-esensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja. Padahal itu tidak boleh lagi, ini yang mengakibatkan banyak penumpukan," terang Yusri.
Pihak kepolisian juga akan mengecek perusahaan-perusahaan non-esensial yang masih melakukan kerja dari kantor. Ada sanski pidana yang disiapkan bagi pelanggarnya.
"Dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ada di Pasal 14. Ini akan kita tindak. Jadi tolong sekali perusahaan perusahaan yang nonesensial kalau memang sudah tidak boleh kerja atau tutup 100 persen , cukup pegawainya WFH (work from home) saja, jangan dipaksakkan pegawainya untuk kerja (di kantor)," katanya.
Kepatuhan Warga Minim
Selain temuan adanya perusahaan non-esensial meminta karyawan masuk ke kantor, Yusri menyebut kesadaran masyarakat dalam mematuhi PPKM darurat juga masih minim. Masih banyak warga yang keluar rumah tanpa adanya keperluan mendesak.
"Masih banyak warga yang memaksakan dirinya masih mau jalan-jalan. Sudah kita sampaikan kita sosialisasikan 28 titik termasuk jalan tol yang boleh masuk cuman kritikal dan esensial," sebut Yusri.
"Yang terjadi hari ini banyak saudara-saudara kita yang di sektor esensial yang 50 persen, kemudian di sektor kritikal terhambat oleh kendaraan-kendaraan yang sudah jelas tidak boleh untuk kerja. Jadi yang nonesensial memaksakan diri untuk keluar masuk ke Jakarta beraktivitas," sambungnya.
Warga Diminta Lapor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah angkat suara dan mempersilakan warga melapor jika ada perusahaan non-esensial yang memaksa karyawannya bekerja di kantor saat PPKM Darurat. Dia menjamin timnya langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021).
Anies mewanti-wanti perusahaan agar taat pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di mana, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh berkegiatan di luar selama PPKM Darurat ini.
"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," tegasnya.(dtk)