Tersangka Teroris Makassar Cabut Praperadilan, Ngaku Diancam Mau Dihukum Berat

Tersangka Teroris Makassar Cabut Praperadilan, Ngaku Diancam Mau Dihukum Berat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tersangka kasus teroris di Kota Makassar, Wahyudi (35), bakal segera mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan istrinya, Syamsinar, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan bakal dicabut pada 7 Juli 2021 mendatang.

"Sidang kan tanggal 7 (Juli 2021) jadi nanti pas persidangan baru saya cabut, ajukan surat pencabutannya," ujar kuasa hukum Syamsinar, Abdullah Mahir saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/7/2021).

Abdullah mengatakan, awal mula keinginan untuk mencabut gugatan karena Syamsinar mengaku suaminya ditekan penyidik Densus 88 Polri.

"Jadi kemarin itu sore itu klien kami Syansinar datang ke rumah bilang, kak saya mau cabut gugatan saya. (Ditanya) kenapa, Dek? Terus dia cerita, suami saya sudah tidak tahan tekanan di dalam penjara, diancam-ancam mau dihukum berat lah, pokoknya dijadikan musuh negara lah," ujar Abdullah.

Dia juga mengatakan, kliennya Syamsinar juga mengaku akan diceraikan oleh sang suami apabila tidak mencabut gugatan praperadilan tersebut.

"Akhirnya suaminya bilang begini, dek kalau kita (kamu) tidak mau cabut pulang saja ke orang tuamu kalau begitu, artinya dia ancam cerai istrinya," ucap Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus terorisme di Kota Makassar, Wahyudi (35) dan Muslimin J (39), yang kini ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh istri keduanya karena menilai penahanan suami mereka tidak sah.

Dilihat di situs resmi Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat (11/6), gugatan praperadilan tersebut diajukan atas nama Andi ZakiahNurhafizah M selaku istri dari Muslimin J dan Syamsinar selaku istri Wahyudi. Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PNMks dan 8/Pid.Pra/2021/PNMks.

Belakangan, Syamsinar meminta agar gugatan praperadilan miliknya dicabut. Sementara Andi Zakiah Nurhafizah disebut tidak akan mencabut gugatan praperadilan.

"Yang satu tetap ji. Itu kan terpisah memang dua nomor perkara, satu nomor 7 satu nomor. 8. Kalau tidak salah Syamsinar nomor 8 nomor perkaranya," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan sebelumnya mengaku pihaknya tak masalah dengan gugatan praperadilan tersebut. Zulpan mengatakan pihaknya bersama Densus 88 Polri siap menghadapi gugatan praperadilan itu.

"Saya sudah koordinasikan dengan Tim Densus. Kita akan hadapi kemudian tentunya dari Polda Sulsel akan membackup melalui tim hukum yang akan mendampingi penyidik Densus untuk menghadapi itu. Tidak ada masalah," kata Zulpan kepada detikcom, Senin (21/6).

Menurut Zulpan, sebenarnya tersangka teroris tidak perlu mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, surat penangkapan, penggeledahan, hingga surat penahanan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak keluarga sudah ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulsel.

Zulpan menambahkan, Dirtahti tidak mungkin berani menahan para tersangka teroris jika tidak disertai kelengkapan administrasi.

"Dirtahti juga tidak mau terima kalau tidak masuk administrasi," katanya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita