Situasi Covid-19 Indonesia Darurat Luar Biasa, Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi

Situasi Covid-19 Indonesia Darurat Luar Biasa, Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia memasuki situasi darurat kesehatan yang luar biasa.

Lantaran itu, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus segera dijalankan pemerintah. 

“Kondisi Bangsa Indonesia akibat pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan adanya situasi darurat kesehatan yang sangat luar biasa,” kata kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).

Menurut Komnas HAM, hal itu ditunjukkan dari tingkat paparan, penyebaran, dan kematian akibat Covid-19 terus meningkat di Indonesia, terutama setelah terdeteksinya varian-varian baru seperti Delta pada awal Juni 2021. 

Tercatat,  sampai dengan 22 Juli 2021, berdasarkan data Gugus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat 2. 983.830 kasus terkonfirmasi positif, 549.694 kasus aktif, 2.356.553 sembuh, dan 77.583 meninggal.

“(Melihat data itu) sehingga dibutuhkan langkah-langkah yang luar biasa pula (extraordinary measures) terutama dari negara,” ujarnya. 

Di samping itu, Komnas HAM juga menyoroti dampak Covid-19 terhadap aspek sosial-ekonomi, khususnya HAM  yang tidak tertangani dengan baik oleh pemerintah. 

“Beberapa di antaranya adalah meningkatnya jumlah pengangguran, angka kemiskinan dan jumlah siswa putus sekolah,” jelasnya. 

Berdasarkan catatan yang dihimpun Komnas HAM di Indonesia, tingkat pengangguran meningkat menjadi 7,07 persen, kemiskinan meningkat menjadi 9,7 persen, dan 983 anak putus sekolah.

Oleh karenanya, Komnas HAM  mengeluarkan sejumlah rekomendasinya. Di antaranya akses atas tes Covid-19, Tracing, dan Treatment, tanpa diskriminatif dan transparan 

“Hal ini bermanfaat untuk mengetahui kondisi terkini seseorang dan memetakan penyebaran Covid-19 di suatu wilayah (tracing) untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah solutif dan penanganannya (treatment),” katanya. 

Di samping itu dari sisi Jaring Pengaman Sosial harus Adil dan Non-Diskriminatif. 

“Pemerintah wajib memenuhi hak atas jaminan sosial dalam kondisi pandemi Covid-19 ketika dihadapkan pada keadaan yang menghalangi mereka dalam menikmati hak asasi lainnya sebagaimana pada saat masa PPKM dan pembatasan sosial secara umum."

Selain itu, dia menegaskan pencarian bantuan sosial (bansos) harus transparan.

"Pencairan dana serta penyaluran paket bantuan harus segera dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi untuk mencegah penyalahgunaan seperti korupsi atas bantuan sosial,” katanya 

Kemudian dari sisi penegakan aturan-hukum harus pula dilakukan secara humanis. 

“Pemerintah dibantu dengan aparat penegak hukum dan aparat keamanan agar lebih humanis dalam mengimplementasikan kebijakan PPKM karena ditemukan adanya informasi tentang perilaku dan tindakan aparat negara yang semena-mena terhadap mereka yang diduga melanggar protokol kesehatan atau kebijakan PPKM. Bahkan di beberapa tempat masih terjadi pemenjaraan/pemidanaan atas mereka yang melanggar PPKM,” ujarnya. (suara)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita