GELORA.CO - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mencegah penularan COVID-19. Rencananya, kebijakan itu akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis 1 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparannya di acara Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ke-VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Rencananya kebijakan PPKM darurat akan diumumkan Presiden Jokowi besok (Kamis)," ujar Luhut, Rabu, 30 Juni 2021.
Untuk diketahui Menko Luhut ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat. Penerapan PPKM darurat ini menimbang tingginya kasus konfirmasi COVID-19 secara harian setidaknya 4 hari terakhir.
"Mengenai COVID-19 bahwa perkembangan selama 4 hari terakhir itu steady (stabil) di 20 ribu (penambahan kasusnya). Dan dari peta penyebaran itu merupakan delta variant," ujar Luhut.
Presiden Jokowi sendiri menegaskan PPKM Darurat para jajarannya di pemerintahan sedang melakukan finalisasi kajian.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena ada lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ujar Presiden Jokowi saat membuka Munas Kadin di Kendari.
Jokowi melanjutkan, "Ndak tahu nanti keputusannya apa seminggu, apa dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus hanya di pulau Jawa dan Bali karena di sini ada 44 kabupaten kota serta 6 provinsi yang nilai asessment-nya 4."
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media ada beberapa usulan penerapan PPKM darurat dari Menko Luhut yang nantinya secara resmi akan diputuskan dan diumumkan oleh Presiden Jokowi. Berikut selengkapnya:
1. Periode penerapan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. PPKM darurat ini dengan target penurunan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.
2. Cakupan area yakni 45 Kabupaten/Kota dengan niilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
3. Cakupan pengetatan aktitvitas sebagai berikut:
[viva]