GELORA.CO - Rasa tidak percaya mendorong sejumlah orang membawa pulang jenazah pasien wanita berinisial LHH (27) dari rumah sakit di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jenazah itu dibawa mereka pulang ke rumah.
Tindakan tersebut tentu saja memicu kericuhan. Setidaknya 11 orang yang terlibat dalam aksi membawa paksa jenazah.
Mereka tidak percaya dan terima bahwa LHH dinyatakan positif COVID-19. Pasalnya, LHH dibawa ke RS untuk menjalani operasi kanker prostat.
LHH hendak dioperasi pada Rabu (21/7) dini hari. Namun, pada pukul 07.57 Wita, LHH dinyatakan meninggal dunia.
Tim medis RS Siloam menyebut sempat melakukan rapid antigen kepada LHH sebelum menjalani operasi. Hasil tes keluar setelah LHH meninggal dengan menunjukkan hasil positif COVID-19.
Saat itulah, sekitar pukul 11.30 Wita, anggota keluarga yang tidak terima LHH harus dimakamkan secara protokol COVID-19 membawa paksa jenazah. Momen ini sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Polisi Selidiki Kasus
Polisi menyelidiki kasus ambil paksa jenazah ini. Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan awalnya keluarga sudah setuju agar jenazah LHH dikubur dengan protokol COVID-19.
"Iya betul, masih proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Namun tiba-tiba datang anggota keluarga lain yang tidak terima LHH disebut positif COVID dan langsung membawa kabur jenazahnya pulang.
"Dari keluarga, sebagian keluarga sebetulnya menyetujui. Tapi ada keluarga yang baru datang, mereka langsung memaksa mengambil, dan kemudian juga anggota yang saat itu terbatas akhirnya jenazah itu sempat dibawa ke rumah," kata Kombes Krisna.
Sesampai di rumah, jenazah LHH tidak sempat diturunkan dari mobil karena kepolisian dan satgas berhasil bernegosiasi dengan keluarga.
"Tapi tidak sempat diturunkan, hanya di kendaraan dan kemudian baca doa bersama. Kemudian atas negosiasi dari Polri dan satgas, kemudian mereka bersedia untuk dimakamkan secara protokol COVID-19," terang Krisna.
Dia menyampaikan pesan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi. Pelaku pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 akan diproses hukum.
"Iya, jadi diambil dari RS untuk keluarganya dibawa ke rumah. Tapi belum sempat diturunkan. Mereka menyetujui dan hanya berdoa beberapa menit, kemudian dimakamkan oleh satgas dengan protokol COVID-19," ucapnya.
Masih didalami. Nantinya kapolda juga sudah menyampaikan ini tidak akan dibiarkan. Tapi, apabila terjadi lagi, akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuh Krisna.
Suami-Anak Positif COVID
Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil secara paksa jenazah pasien COVID-19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkonfirmasi positif terpapar Corona. Keduanya dinyatakan positif COVID-19 setelah melalui tes cepat antigen.
"Pada Kamis (22/7), Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa. Hasilnya, dua orang positif," kata Kombes Rishian Krisna seperti dilansir Antara, Jumat (23/7).
Dia menyebutkan dua anggota keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak pasien tersebut.
Pihak Keluarga Minta Maaf
Sementara itu, perwakilan keluarga jenazah pasien COVID-19 Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan.
"Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19," ujar Abdullah.
Abdullah berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru.
Keluarga pun mengimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.(detik)