Sengkarut Kebijakan Penanganan Covid-19

Sengkarut Kebijakan Penanganan Covid-19

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


Oleh:Dr. Ahmad Yani
 DALAM waktu yang singkat gelombang ketiga Covid-19 meningkat secara tajam, rumah sakit semua penuh karena pasien yang tepapar covid, tempat-tempat isolasi membludak, hotel-hotel dibuka untuk menjadi tempat isolasi mandiri bagi mereka yang mampu membayarnya.

Ini adalah kegagalan yang selanjutnya dari pemerintah untuk menghadapi wabah. Setelah satu satu tahun berlalu wabah pun tidak kunjung teratasi.

Beberapa kebijakan sudah diputuskan mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat, hingga PSBB transisi dan yang terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat merupakan kebijakan yang baru diumumkan pemerintah dan akan diberlakukan 3-20 Juli 2021. Sementara PSBB diterapkan di masa awal pandemi 2020 lalu.

Meski kebijakan-kebijakan tersebut telah diberlakukan, namun kondisi kesehatan Masyarakat masih belum teratasi. Pandemi mengganas di bulan Juni 2021, membuat daerah khususnya Pulau Jawa (Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, Banten) plus Bali kewalahan mengatasi laju penyebaran Covid-19.

Kegagalan-kegagalan di awal penanganan pandemi tidak pernah menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah, sehingga memunculkan kasus baru. Seandainya saja ketika pandemi diawal ditangani dengan serius, maka kita tidak akan kewalahan mengatasi laju penyebarannya seperti sekarang ini.

Beberapa opsi tersedia dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang menjadi rujukan pemerintah. Dalam hal penyakit yang menular seperti ini harus dilakukan Karantina Wilayah dan Karantina Pintu Masuk.

Mengutip Pasal 1 ayat 10 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Tetapi meskipun UU/6/2018 memberikan opsi untuk segera menutup pintu masuk, pemerintah tetap membolehkan orang asing masuk ke Indonesia. Celakanya orang asing itu sebagian besar adalah tenaga kerja dari Cina, negara sumber penyakit itu bermula.

Menurut Data Imigrasi Kemenkumham (2020-2021) Pada Januari 2020, 188 Ribu WNA China Masuk Indonesia Pada akhir Juni hingga awal Juli 2020, 500 WNA asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kemudain Pada 23 Januari 2021 Sebanyak 153 WNA dari China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 4 Mei 2021 85 WNA Cina masuk melalui Bandara Seoekarno Hatta.

Pada 8 Mei 2021 Sebanyak 157 Warga Negara Asing (WNA) asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta.

Lalu lintas WNA dari Cina sangat ramai masuk ke Indonesia, namun pembatasan aktivitas dalam negeri semakin represif. Setiap kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti saat unjuk rasa membela Palestina, maupun aksi lainnya, covid selalu menjadi alasan pemerintah untuk menghadang kebebasan itu.

Kegiatan-kegiatan politik, terutama sekali dari pihak yang dianggap berbeda dengan pemerintah dilarang karena covid. Tetapi kalau presiden dan para menteri menghadiri pernikahan artis atau membuat kerumunan seperti di NTT, kemudian hari ulang tahun Gubernur di Jawa Timur, tidak dipersoalkan.

Sebaliknya warga negara seperti Habib Rizieq dihukum karena didakwa "memprovokasi kerumunan". Dan terakhir dihukum karena dituduh memalsukan hasil Swab Test. Ini semua kezaliman dalam negeri di tengah bebasnya orang asing keluar masuk di Indonesia.

Gagal Menangani Covid-19

Ada dua kegagalan pemerintah menghadapi covid-19: Pertama, gagal menyelamatkan nyawa warga negara; Kedua, gagal mengatasi krisis ekonomi. Kedua hal itu menjadi sumber awal dari persoalan bangsa hari-hari ini.

Pemerintah dapat disebut telah gagal menghentikan laju Covid-19 yang akhirnya membuat banyak masyarakat mati karena itu.

Kegagalan menyelamatkan nyawa warga negara adalah kegagalan memenuhi amanat konstitusi yaitu "…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

Kegagalan ini harus menjadi salah satu intropeksi bahwa memang pemerintah tidak mampu untuk menjalankan roda pemerintahan demi menjaga dan melindungi rakyat. Kini rakyat menghadapi hantaman kedaruratan, mulai dari darurat kesehatan hingga darurat ekonomi.

Semua ini berawal dari kegagalan menghadapi wabah ini yang memang dari awal gagap ditangani. Kalau seandainya pada awal-awal pemerintah mengambil karantina wilayah (lockdown) maka penyebarannya akan mungkin teratasi.

Gagal Mengatasi Krisis Ekonomi

Bukan hanya gagal mengatasi kesehatan. Bahkan ekonomi pun anjlok, krisis ekonomi semakin menyulitkan semua orang, ini merupakan bagian selanjutnya dari kegagalan pemerintah.

Sudah berapa banyak anggaran yang telah dikeluarkan untuk menghadapi pandemi. Mulai dari anggaran di bidang kesehatan, bantuan sosial, anggaran pemulihan ekonomi, refocussing anggaran/kegiatan dan alokasi anggaran untuk UMKM dan lain sebagainya.

Per Desember 2020 Badan Pemerika Keuangan (BPK) mencatat total anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 1.035,2 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN sebesar Rp 937,42 triliun. Kemudian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar  Rp 86,36 triliun dan dari sektor moneter sebesar Rp 6,50 triliun.

Artinya selama setahun Indonesia menghabiskan begitu banyak Anggaran hanya untuk mengendalikan covid-19, namun negara tidak berusaha untuk menghentikan laju penyebaran Covid.

Seandainya anggaran itu digunakan untuk melakukan karantina wilayah dengan memberi makan warga negara selama karantina mungkin laju penyebaranya Covid-19 akan teratasi dengan baik, sehingga nyawa warga negara terselamatkan dan lalu lintas perekonomian jalan dan kita bisa keluar dari krisis ini dengan baik.

Dalam Belenggu Covid-19

Penularan Covid-19 yang menyebar ke seluruh dunia menyingkap retakan-retakan besar sosial-ekonomi yang memang telah lama diabaikan oleh pemerintah.

Sistem kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah mengalami kegagalan karena membeludaknya jumlah pasien, jaring pengaman sosial yang sangat sedikit tidak dapat melindungi orang-orang yang membutuhkan, dan tidak adanya perlindungan yang layak bagi buruh menyebabkan ratusan juta orang menganggur dan kekurangan uang.

Pada saat yang sama, pandemi ini menyoroti persoalan inkompetensi dan lemahnya kepemimpinan dalam memerintah. Sangat jelas bahwa diawal Pandemi banyak sekali komentar-komentar "receh" yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan sebagian besar anti sains dan mengajukan takhyul, yaitu membuat kalung penyangkal corona.

Sikap remeh-temeh yang bermula dari pemerintah ini menyebabkan laju virus dengan cepat menyebar, namun setelah itu mereka kehilangan cara untuk mengatasinya. Untuk membenarkan ketidakmampuan itu, dicarilah kambing hitamnya. Rakyat sekarang yang menjadi tumbalnya.

Tuduhan terhadap masyarakat yang tidak taat protocol kesehatan dan tidak disiplin menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan menjaga jarak (3M) dilontarkan untuk melegitimasi kegagalan dalam mengatasi wabah ini. Sementara contoh-contoh buruk sering dipertontonkan oleh pemerintah sendiri.

Maka dalam kabut Covid-19 ada istilah yang sangat mencolok  yaitu penguasa populisme. Melakukan proteksi terhadap kebebasan warga negara atas nama Covid-19. Bahkan proteksi media sosial pun dilakukan.

Penguasa populis berusaha mendeteksi masyarakat atas alasan keselamatan masyarakat itu sendiri. Tetapi sebaliknya penguasa populis tidak bisa menjamin keselamatan nyawa dan keselamatan ekonomi rakyat yang sedang terhimpit.

Dalam proteksi penguasa itu banyak pembatasan-pembatasan yang terjadi. Pembatasan tempat Iibadah menjadi persoalan yang sangat krusial. Masjid-masjid di daerah yang terkena aturan PPKM ditutup sementara.

Dalam kabut Covid-19 iman pun "dirampas" dengan alasan yang sama. Sementara untuk tempat-tempat tertentu seperti pekerja konstruksi diperbolehkan 100 persen.

Dalam kabut Covid-19, biaya kesehatan menjadi mahal. Biaya perjalanan menjadi mahal, harus menggunakan sertifikat vaksin dan tes PCR atau tes Antigen. Kita tidak bisa lagi membedakan antara bisnis dan kesehatan, semua menjadi kabut dalam asap tebal covid-19.

Covid-19 telah menjadi belenggu bagi kita semua. Kita percaya bahwa penyakit ini akan mampu diatasi apabila dikelola dengan baik. Tetapi belenggu ibadah, belenggu kebebasan, belenggu ekonomi, belenggu politik telah terjadi dengan alasan covid ini.

Semua belenggu itu dibuat untuk membawa kita pada sebuah situasi hilangnya nalar kritis kita melihat keadaan ini secara jernih. Sekarang rakyat disalahkan karena mereka dianggap tidak menjaga protokol kesehatan, namun pemerintah yang memegang otoritas selalu menganggap diri benar, padahal mereka adalah sumber kegagalan negara menghadapi semua ini.

Kita sedang memasuki fase krisis multi-nasional, lebih utama lagi krisis ekonomi dengan utang yang sudah mencapai batas yang tidak wajar. Bahkan BPK mengingatkan akan bahaya utang ini. Fase krisis ini akan menjadi "ledakan" besar yang menghantam rakyat Indonesia dari berbagai sisi.

Karena itu, saya berharap, di tengah kegagalan demi kegagalan pemerintah menghadapi situasi dan keadaan ini, ada kesadaran bahwa sudah tidak mampu lagi untuk mengemudikan perahu negara, atau paling tidak mengevaluasi total kebijakan selama ini. Kalau kesadaran itu tidak muncul rakyat akan menyadarkan dengan caranya sendiri. Wallahualam bis shawab.

(Ketua Umum Partai Masyumi.)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita