Selebgram Herlin Kenza Ditetapkan Jadi Tersangka

Selebgram Herlin Kenza Ditetapkan Jadi Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi menetapkan selebgram Aceh dan pemilik usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe jadi tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi toko busana tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan penetapan tersangka Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian yang mendatangkan Herlin.

Kata Winardy, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kerumunan masyarakat di toko pakaian itu melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya (Herlin dan Pemilik Toko). Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," kata Winardy saat dikonfirmasi, 24 Juli 2021.

Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh aparat kepolisian.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir itu telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata Winardy.

Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.(viva)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita