GELORA.CO - Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membongkar tembok yang menutupi jalan akses bagian belakang ke Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad. Sebelumnya akses tersebut ditutup dengan dibangun tembok oleh Amiruddin, anggota DPRD Kabupaten Pangkep, yang memiliki rumah di sampingnya.
”Jalanan itu fasum milik warga yang dimiliki pemerintah. Kejadian ini murni karena kesalahpahaman antara sesama warga,” ujar Camat Panakkukang M. Thahir Rasyid seperti dilansir dari Antara usai pembongkaran tembok di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Lorong 8, Kelurahan Masale, Makassar, Sabtu (24/7).
Dia mengatakan sebagai perwakilan Pemkot Makassar, tugasnya memberikan teguran kepada masyarakat bila melakukan pelanggaran membangun di atas lahan fasilitas umum (fasum). Sebab, itu adalah aset milik pemerintah.
Pembongkaran tembok 3×3 meter yang menutupi dua pintu rumah itu juga disaksikan Kapolsek Panakukang, Danramil, dan pemilik rumah Amiruddin, Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi beserta pengurusnya, ketua RT/RW, dan warga setempat.
”Dengan kesadaran dan kerendahan hati beliau (Amiruddin) memulai pembongkaran hari ini (24/7). Semoga menjadi amal ibadah. Intinya, ini kesalahpahaman, sebab semua jalan adalah fasum dan bebas diakses siapa saja. Awalnya saya berniat merobohkannya, cuma saya menunggu beliau untuk memulai,” ucap Thahir.
Dia menambahkan, untuk sertifikat yang dimiliki diketahui hanya luasan tanah rumah sampai pagar dibeli dari pemilik pertama. Sehingga tembok yang dibangun itu bukan bagian dari lahannya, tapi sudah menjadi fasum.
Sementara itu, Amiruddin menyampaikan permohonan maaf atas tembok yang dibangun karena menjadi masalah hingga terjadi kesalahpahaman dengan warga. Dia menjelaskan, saat membeli rumah itu pada 2012, tidak ada pintu dan hanya tembok.
Belakangan, Rumah Tahfiz tersebut dibangun dan pengelola minta dibukakan jalan untuk memasukkan material bangunan serta berjanji akan menutup kembali setelah bangunan selesai. Tetapi, setelah beberapa tahun tidak ditutup lalu membuat pintu untuk dipakai jalan keluar setelah rumah tahfiz itu beroperasi tiga tahun.
”Pemilik sebelumnya kan tidak ada (pintu). Kemudian dibeli dia (pengelola) tidak sampaikan ke pemilik bahwa itu hanya akses sementara bukan akses utama, lalu menjadi akses utama. Awalnya kan tertutup tidak ada akses jalan di situ,” kata Amiruddin yang juga mantan camat itu.
Anggota DPRD Kabupaten asal PAN itu membantah dan bersumpah tidak pernah mengeluarkan kata-kata kasar ataupun risih dengan kehadiran Rumah Penghafal Alquran tersebut. Kejadian itu hanya kesalahpahaman.
”Saya bisa bersumpah bahwa semua kebaikan saya yah, saya sudah empat kali ke tanah suci, anak empat, istri satu, kalau memang ada bahasa keluar dari bibir saya, saya tidak dapat di akhirat. Maksudnya, itu bahasa yang risi mendengar Alquran,” ucap Amiruddin.
”Saya kira ini (masalah) sudah selesai karena sudah ada kesepakatan bersama, ada Pak RW, Camat, Kapolsek serta Danramil, itu kan hasil musyawarah untuk sepakat membuka itu (merobohkan tembok) jadi tidak ada lagi penutupan,” tambah dia.
Sebelumnya, Amiruddin menutup dua akses pintu belakang, yakni Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad dan satu warga lainnya, dengan tembok batu. Sebab, dia merasa itu bukan akses utama jalan tapi awalnya hanya digunakan sementara. Setelah ditembok, warga kemudian protes hingga berujung masalah lalu menjadi viral hingga berujung ke ranah hukum.(jawapos)