Rakyat Bisa Mati Kelaparan Gegara PPKM Darurat, GPI Usul Gaji Pejabat Dipotong Separo

Rakyat Bisa Mati Kelaparan Gegara PPKM Darurat, GPI Usul Gaji Pejabat Dipotong Separo

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) mengusulkan gaji pejabat dan penyelenggara negara dipotong untuk dialihkan ke program bantuan pangan masyarakat. Usulan itu untuk merespons penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Sekjen PP GPI Khoirul Amin mengatakan, di masa sulit saat ini, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memotong gaji TNI, Polri, Satpol PP, PNS dan pejabat lainnya. Minimal separo gajinya. 

"Jika rakyat tidak bisa beraktivitas mencari makan. Maka, tidak mati karena Corona. Tapi bisa mati karena kelaparan," ujar Amin dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021). 

Dia mengatakan, upaya mengendalikan penyebaran virus di masyarakat merupakan upaya menyelamatkan manusia. Namun, kata dia, kebijakan PPKM darurat juga menyebabkan kondisi perekonomian masyarakat semakin sulit. Semua usaha ekonomi masyarakat dilarang. Padahal mereka juga harus memenuhi kebutuhan keluarga. 

"Membatasi penyebaran dan penularan virus memang persoalan kemanusiaan. Tapi juga perlu diingat, dengan dibatasi dan rakyat tidak bisa makan itu juga masalah kemanusiaan yang harus dipikirkan," tegasnya.

Karena itu, pemotongan gaji para pejabat merupakan pilihan tepat. Dengan cara itu, dia yakin para penyelenggara negara juga dapat langsung merasakan penderitaan masyarakat di era pandemi ini. Selain itu juga meringankan beban APBN yang saat ini terfokus untuk pengendalian penularan virus dan pemulihan ekonomi nasional. 

"Dengan memotong separo gaji, atau menghapus gaji para pejabat dimasa pandemi. Dan uangnya dialokasikan untuk makan rakyat adalah solusi yang adil dan solutif," tutup Amin. 

Untuk diketahui, hari ini, Sabtu (10/7/2021) merupakan hari ketujuh pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Di hari ketujuh, kasus Covid-19 di Jawa dan Bali masih menjadi penyumbang kasus kumulatif terbesar di Indonesia. 

Di sisi lain, PPKM darurat juga mulai ditetapkan untuk 15 kabupaten dan kota di luar wilayah Jawa dan Bali. Penerapan PPKM darurat di 15 kabupaten dan kota itu mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Sementara, PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali sudah berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 mendatang.[akurat]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita