Punya Kekayaan Berlimpah, KSAD Andika Perkasa Diminta Buktikan Asal Usul Harta

Punya Kekayaan Berlimpah, KSAD Andika Perkasa Diminta Buktikan Asal Usul Harta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dalam LHKPN yang pertama kalinya disampaikan kepada KPK itu, Andika mengaku memiliki harta kekayaan dengan total Rp179.996.172.019.

Berdasarkan laman Elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Jumat, 27 Juli 2021, harta kekayaan jenderal bintang empat itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. 

Harta tidak bergerak, mantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono ini memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bali hingga Amerika Serikat. Secara total, Andika mengaku seluruh bidang tanah dan bangunan yang dia miliki ditaksir senilai Rp38.164.250.000. 

Dari 20 bidang tanah dan bangunan dimilikinya, Andika mengaku hanya satu bidang tanah dan bangunan, yakni tanah seluas 1000 m2 di Bogor senilai Rp 500 juta yang merupakan hasil sendiri. 

Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lain, termasuk yang berada di Amerika Serikat dan Australia merupakan hibah tanpa akta. Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 126 miliar.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jumlah harta yang Andika miliki harus dibuktikan berdasarkan bukti autentik. Apalagi jika kepemilikan harta kekayaannya berbanding jauh dengan penghasilan yang dia peroleh sebagai pejabat negara.

"Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," kata Fickar kepada awak media. 

Dari pembuktian itu, Fickar menilai dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN itu dari KPK.

"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Fickar juga menyoroti langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018. 

Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Fickar menilai sikap Andika yang baru melaporkan hartanya menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini lantaran LHKPN mencerminkan sikap kejujuran baik sebagai pribadi dan pejabat negara. 

"LHKPN bagi pegawai negri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bs menjadi nilai konduite yang buruk bagi perjalanan kariernya, karena dari situ dapat dinilai sikap kejujurannya baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara," ujarnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita