GELORA.CO - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jatim, menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Turmudi Badritamam alias Lora Mastur.
Turmudi terbukti melanggar UU ITE karena mengancam akan menggorok leher Menko Polhukam, Mahfud Md.
Usai mendapat vonis itu, terdakwa mengaku menerima karena telah melanggar UU ITE. Lalu bagaimana kronologi kasus ancaman itu yang sempat viral di media sosial?
Kasus tersebut bermula dari sebuah video di YouTube berisi ancaman yang disebar lewat WhatsApp grup. Adapun video itu menampilkan Turmudi Badritamam yang akan mengancam akan menggorok Mahfud Md jika pulang ke Pamekasan, Madura.
Atas beredarnya video itu, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dan menahan 4 tersangka yang telah diduga melakukan ujaran kebencian, Desember 2020. Mereka yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40) yang kemudian disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan.
Salah satu tersangka, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi mengunggah video ini melalui akun YouTubenya, Amazing Pasuruan. Kepada polisi, pria yang mengaku menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Pasuruan ini mengaku motivasinya mengunggah video karena berempati dan membela Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Meski telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka ujaran kebencian, namun pelaku atau pengancam yakni Turmudi belum juga ditangkap. Hingga pada Senin (8/3/2021), Turmudi menyerahkan diri di Pendopo atau kantor Bupati Sampang.
Usai menyerahkan diri secara sukarela, Turmudi kemudian diserahkan dan ditahan di Polda Jatim. Sebelum menyerahkan diri, Turmudi juga sempat membuat video permintaan maaf ke Mahfud Md.
Dalam video berdurasi 2.18 menit itu, tampak Turmudi menyampaikan
Ia berharap masalah tidak dilanjutkan ke jalur hukum tapi diselesaikan secara kekeluargaan. Mendapat permintaan maaf itu, Menkopolhukam Mahfud Md secara pribadi dan keluarga telah memaafkan perbuatan Turmudi.
Sedangkan dalam pemeriksaanya kepada polisi, Turmudi sengaja membuat video ancaman kepada Mahfud karena sakit hati. Dia tidak terima saat Mahfud Md menyebut dengan kata kasar kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Kasus Turmudi sendiri kemudian ditangani dan disidang di PN Sampang. Atas perbuatannya, Turmudi dijatuhi hukuman 16 bulan pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Sampang Afrizal membenarkan majelis hakim telah menjatuhkan vonis 16 bulan pada Selasa (27/7) kemarin. Mendapat vonis itu, Turmudi mengaku menerimanya dan bersedia menjalani masa penahanannya.
"Iya, sudah divonis. Putusannya 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa menerima dan tidak banding," terang Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal kepada detikcom, Rabu (28/7/2021).
Karena menerima putusan, lanjut Afrizal, terdakwa langsung menjalani masa sisa masa penahanannya hingga Agustus mendatang. Saat ini, terdakwa masih dalam penahanan Polsek Kota Sampang.
"Kalau penahanan sampai Agustus. Kalau dia terima berarti dia harus menjalani dan membayar denda subsider 6 bulan. Sekarang ditahan di Polsek Kota Sampang," tutur Afrizal.
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman pada Selasa (27/72021). Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.(detik)