Presiden KSPI: 5 Agustus, Puluhan Ribu Buruh di Indonesia Siap Unjuk Rasa Mogok Kerja

Presiden KSPI: 5 Agustus, Puluhan Ribu Buruh di Indonesia Siap Unjuk Rasa Mogok Kerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Presiden KSPI: 5 Agustus, puluhan ribu buruh di Indonesia siap unjuk rasa mogok kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pada 5 Agustus 2021 mendatang, puluhan ribu buruh atau pekerja di ribuan pabrik di 24 provinsi akan melakukan unjuk rasa (unras) mogok kerja dengan mengibarkan bendera putih di ribuan pabrik.

Hal itu, sebut Said Iqbal, sebagai bentuk pekerja dan buruh menyerah dalam menghadapi hantaman selama pandemi Covid-19.

“Buruh akan mengibarkan bendera putih di luar pabrik tempatnya bekerja, karena kaum buruh menyerah dengan banyaknya buruh yang sudah meninggal dan terpapar Covid-19,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin 26 Juli 2021.

Seperti dilansir dari wartapembaruan.co.id, Said Iqbal juga mengatakan, puluhan ribu buruh menyerah lantaran sudah berulang-ulang berteriak agar perusahaan di tempatnya bekerja mengatur jam bergilir di situasi pandemi Covid-19.

Ia juga mengatakan, buruh dan pekerja sudah berulang-ulang berteriak agar yang isolasi mandiri (isoman) diberikan vitamin dan obat-obatan gratis melalui jaringan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Beli Gorengan, Warga Ini Kaget Lihat Bungkusannya Hasil Tes PCR...

“Berulang-ulang teriak jangan ada PHK, berulang-ulang berteriak jangan dirumahkan dengan memotong gaji,” tegas Said Iqbal.

Selain itu, ia mengatakan jika pihaknya berulang-ulang berteriak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja merugikan buruh.

“Bendera putih akan kita kibarkan dan akan memasang spanduk dengan tiga tuntutan, selamatkan nyawa buruh dan rakyat, cegah penularan Covid-19 dan cegah ledakan PHK,” imbuh Said Iqbal.

Said Iqbal juga menjelaskan, dalam unjuk rasa mogok kerja tersebut para buruh dan pekerja dengan tegas meminta agar pemerintah membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.

Said Iqbal menjamin, gelaran unjuk rasa mogok kerja itu akan dilaksanakan dengan mematuhi aturan 5M, yaitu menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, menyiapkan hand sanitizer, dan menjaga tidak akan ada kerumunan.

“Gelaran unras mogok kerja ini akan dilakukan di luar area produksi, tapi tetap dilaksanakan di lingkungan pabrik dan diikuti puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia di 24 provinsi, serta di seribu pabrik pada tanggal 5 Agustus 2021,” kata Said Iqbal. [suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita