GELORA.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada siang ini, Kamis (1/7).
PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pidato resminya, sesaat lalu.
Namun demikian, Jokowi tidak mengurai teknis PPKM Darurat. Adapun masalah teknis akan diurai oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang ditugaskan Jokowi untuk memimpin PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sedianya, penjelasan teknis akan disampaikan pada hari ini juga.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan untuk membantu memutus rantai Covid-19.
Di satu sisi pemerintah memastikan semua elemen bahu-membahu menangani corona dan fasilitas rumah sakit terus ditingkatkan.
“Dengan kerja sama kita semua dan ridho Allah SWT, saya yakin kita bisa memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” tuturnya. (RMOL)