GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memprediksi masa kritis penyebaran COVID-19 masih berlangsung hingga dua minggu ke depan.
“Sejak dari empat hari lalu, jumlah infeksi naik dan juga jumlah meninggal demikian. Kemarin angka tertinggi 25 ribu kasus baru dan yang meninggal lebih dari 500. Ini 10 hari ke depan, menurut hemat saya, mungkin dua minggu akan terus naik karena masalah inkubasi varian ini masih jalan. Jadi ini masa kritis dalam dua minggu ini,” ujar Luhut dalam konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Sabtu (3/7).
Dari data yang dilaporkan Kementerian Kesehatan, lonjakan kenaikan sudah terjadi sejak 26 Juni 2021.
Bahkan dari rentang tanggal 26 hingga 2 Juli, kasus terkonfirmasi rata-rata berada di angka 20 ribu dan menyentuh angka tertinggi pada Jumat (2/7) sebanyak 25.830 kasus sejak kasus pertama di Indonesia dilaporkan.
Peningkatan kasus ini selain disinyalir imbas pasca-Lebaran, juga munculnya varian virus Delta yang lebih cepat menular ketimbang varian sebelumnya. Satgas Penanganan COVID-19 bahkan menyatakan virus Delta bisa menular hanya dengan berpapasan ketika dalam kondisi seseorang tidak mengenakan masker.
Untuk menekan laju penularan, maka pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli. Luhut mengatakan bahwa dirinya terus mengecek pelaksanaan PPKM Darurat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pangdam, dan Polda setempat.
“Saat ini PPKM Darurat sudah jalan dan mulai pagi ini efektif. Saya tadi cek beberapa gubernur, Pangdam, dan Kapolda mengenai pelaksanaan di daerah-daerah, saya lihat sudah mulai jalan, sudah oke,” katanya.
Di samping itu, agar penanganan pasien COVID-19 berjalan lancar, pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan dalam masa pandemi. Langkah itu dilakukan merespon melambungnya harga obat di pasaran.
Maka dari itu, ia meminta seluruh pihak khususnya penjual obat-obatan agar memedomani HET obat yang telah ditetapkan pemerintah dan tak membuat kegaduhan lain. “Jangan ditambah lagi dengan persoalan-persoalan menambah keuntungan dari harga ini.
Harga harus dibikin dengan wajar. Setiap Permen (peraturan menteri) yang sudah dibuat oleh Menkes, itu acuannya,” kata dia. (*)