PPKM Level 4 Dilanjutkan, Simak Jadwal KRL Mulai Besok dan Syarat Naiknya

PPKM Level 4 Dilanjutkan, Simak Jadwal KRL Mulai Besok dan Syarat Naiknya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PPKM level 4 kembali dilanjutkan hingga 2 Agustus. KAI Commuter akan melayani 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB mulai Senin (26/7).

KRL tetap hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Itu merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.

Lalu, KRL Yogyakarta-Solo beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15-18.30 WIB. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani 8 perjalanan KA per hari.

"Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL," VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan untuk naik KRL, berlaku mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," lanjutnya.

Dokumen syarat perjalanan yang wajib dibawa penumpang KRL, yaitu STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

"Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah. Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya," jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," tambah Anne.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita