GELORA.CO - Besok adalah hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Apakah PPKM Level 4 akan dilonggarkan (relaksasi), dilanjutkan, atau diperketat?
"Pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring selama 5 hari (21-25 Juli 2021) sebagai dasar mengambil keputusan relaksasi PPKM secara bertahap di tiap kabupaten/kota, mulai 26 Juli 2021," kata Juru Bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, kepada detikcom, Sabtu (24/7/2021).
Luhut Pandjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, dua pulau yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 diberlakukan pemerintah sejak 21 Juli sampai 25 Juli. Evaluasi baru akan dilakukan pada Senin, 26 Juli atau sehari setelah PPPKM Level 4 berakhir.
"Sembari proses evaluasi berlangsung, pemerintah meminta seluruh kepala daerah untuk terus memperbaiki indikator penanganan COVID-19 di daerahnya agar nanti kebijakan relaksasi/pembukaan bertahap berjalan baik dan masyarakat siap menjalaninya dengan penuh tanggung jawab," kata Jodi.
Indikator-indikator yang perlu diperbaiki para kepala daerah selama hari terakhir PPKM Level 4 saat ini adalah kasus positif COVID-19, kesembuhan COVID-19, kematian COVID-19, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR).
"Relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19, tapi ada tingkatan-tingkatan (leveling) PPKM yang harus dilalui tiap kabupaten/kota secara berjenjang agar kasus COVID-19 tidak naik eksponensial saat relaksasi dilakukan," ujar Jodi.
Ada PPKM level 4 yang paling ketat seperti di Jawa-Bali, PPKM Level 3, dan PPKM Level 2 yang disebut sebagai transisi. Terakhir, ada PPKM Level 1 yang disebut sebagai 'new normal' atau level paling ringan dari pembatasan masyarakat.
Jadi, apakah PPKM Level 4 akan direlaksasi?
"Ya tergantung leveling masing-masing daerah," jawab Jodi.(detik)