Oleh:M. Rizal Fadillah
TELAH diputuskan bahwa PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 yang menurut Presiden atas pertimbangan faktor kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Sebelumnya PPKM level 4 ini adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang bermula 3 hingga 20 Juli dan diperpanjang hingga 26 Juli 2021 dengan nama PPKM level 4.
Tanpa kejelasan detail pertimbangan dan alasan klasifikasi tingkatan, Presiden telah menetapkan dan memperpanjang PPKM.
PPKM ini adalah program pembatasan yang dinilai tidak matang dan terkesan cicilan atau eceran. Dasar hukum penetapannya sangat kabur.
Pertama, UU tidak mengenal nomenklatur PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Akibatnya adalah bahwa konsekuensi dari pelanggarannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat baik sanksi administrasi ataupun pidana.
Sederhananya kebijakan ini ilegal.
Kedua, PPKM Darurat ternyata hanya berdasar hukum pada Instruksi Mendagri 15/2021 dan PPKM level 4 Instruksi Mendagri 22/2021.
Semestinya jika merupakan implementasi dari UU haruslah dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ruang lingkup PPKM ternyata memiliki spektrum yang luas dan bersifat lintas kementerian.
Ketiga, PPKM eceran seperti ini menciptakan kondisi ketidakpastian tentang kewajiban Pemerintah. Berbeda dengan Karantina Wilayah yang jelas, baik dasar hukum maupun konsekuensi kewajiban Pemerintahnya.
PPKM Darurat atau PPKM Level 4 dapat menciptakan iklim otoritarian. Pemaksaan kepada rakyat tanpa dibarengi pemenuhan hak-hak rakyat yang berimbang atau memadai.
PPKM level 4 dinyatakan telah diperpanjang oleh Presiden dengan pernyataan lisan atau pidato sampai 2 Agustus 2021. Pertanyaannya akan diperpanjang lagikah setelah itu? Atau akan dimainkan level-levelnya menjadi naik ke level 5 atau turun ke level 3 atau kembali menjadi darurat ? Tidak jelas.
Yang jelas adalah bahwa rakyat tetap dibuat tergantung atau tercekik. Terjepit dalam dua pilihan yang sulit yaitu mati oleh penyakit atau mati karena perut melilit karena tak punya duit.
(Pemerhati politik dan kebangsaan)