GELORA.CO - Polri menduga ada pejabat yang belum mendukung Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro dalam menangani Pandemi COVID-19.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakannya saat konferensi pers soal harga eceran tertinggi obat dalam penanganan COVID-19, yang digelar secara virtual oleh Kementerian Kesehatan.
"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini," ujar dia kepada wartawan, Sabtu 3 Juli 2021.
Meski begitu, dirirnya tidak mengatakan dengan gamblang pejabat mana yang dimaksud belum mendukung hal tersebut. Kata dia, tindakan hukum akan dikenakan bagi mereka para pejabat yang coba menghambat atau menghalangi pelaksanaan PPKM Darurat.
Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Rapat membahas soal rumusan pasal guna mengantisipasi adanya penolakan pejabat ini.
"Kami sudah laksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam hal ini Jampidum dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau hambat pelaksanan PPKM darurat yang akan dilaksanakan," katanya. []