Polisi Tangkap Penabrak Pesepeda di Makassar setelah Videonya Viral

Polisi Tangkap Penabrak Pesepeda di Makassar setelah Videonya Viral

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda. Kejadian itu terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) dan menyebar dengan cepat di sosial media.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam seperti dilansir dari Antara di Makassar mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah ada video viral terkait tabrak lari di Jalan Nusantara Makassar. Petugas berhasil menangkap pelakunya.

”Jumat (30/7) sore, mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Kadarislam.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam mengatakan, pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB. Dia tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar Dirham.

Kadarislam menjelaskan, kejadian itu berdasar keterangan dari saksi korban dan pelaku terjadi pada Rabu (28/7) pagi. Saat itu Kadinsos Takalar Dirham dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.

Di Jalan Nusantara kondisi lalu lintas lengang. Hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas.

”Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya,” tutur Kadarislam.

Mantan Kapolres Bone itu menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri. ”Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri,” ucap Kadarislam.

Atas kejadian itu, lanjut dia, polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. ”Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” kata Kadarislam.(jawapos)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita