GELORA.CO -Pihak keluarga Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, mengajukan permohonan rehabilitasi kepada polisi.
Namun hingga kini polisi belum menerima permohonan secara tertulis dari keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Dari pengacara kemarin berbicara kepada kami akan mengajukan permintaan rehab ya. (Baru) secara lisan aja," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/7/2021).
Polisi saat ini masih menunggu permohonan resmi dari keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) jika surat permohonan rehabilitasi resmi diterima.
"Kalau memang nanti sudah diajukan kami akan koordinasi dengan assessment," ujar Panjiyoga.
Keluarga Minta Rehabilitasi
Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.
Permohonan untuk rehabilitasi ini disebut telah disiapkan. Pengacara mengaku dalam waktu dekat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani assessment.
"Dalam hal ini insyaallah kami juga sudah mempersiapkan permohonan untuk mengajukan rehabilitasi, insyaallah dalam waktu dekat ini asesemen dapat dilakukan oleh pihak kepolisian," ungkap pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7).
Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," sambungnya.
"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujar Wa ode.(detik)