GELORA.CO - Seorang pemilik warung kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23) memilih dipenjara, karena tak sanggup membayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Asep dikurung selama tiga hari setelah diputus bersalah karena buka warung melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.
Diketahui, kedai kopi milik Asep yang berada di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia kemudian menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.
Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.
"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya menyikapi putusan hakim.
Asep pun mengakui kesalahannya.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.
Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.
"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pun resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Asep datang ke Lapas di Jalan Otista, sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq.
Mengenakan sweter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas.
Ayah kandungnya, Agus Suparman, tampak setia mendampingi anaknya
Sesekali Agus berbicara kepada Asep.
Tak lama pintu Lapas terbuka dan petugas Lapas mempersilakan Asep masuk didampingi Ahmad.
Sementara Agus tak diperbolehkan masuk.
Saat hendak memasuki Lapas, Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.
Awalnya ia mengira akan menjalani hukuman di Polres atau Polsek.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.
Asep pun masuk bersama petugas Kejaksaan, sementara ayah kandungnya yang ikut mendampingi sebelumnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.
Ayah Sempat Bujuk agar Bayar Denda Saja
Ayah kandungnya hanya bisa terdiam di depan gerbang dan menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya tersebut.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus Rahman (56), di depan gerbang Lapas.
Agus pun menyadari bahwa anaknya selama ini telah bersalah melanggar PPKM Darurat, karena kafe di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan.
Dirinya pun sudah memberi tahu berkali-kali akan membayar denda sesuai vonis hakim untuk anaknya, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang."
"Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," kata Agus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya sejak hari ini.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujarnya.
Baca juga: Wanita Viral Dipukul Satpol PP Ternyata Tak Hamil, Sebut Kandungan di Luar Nalar: Tukang Urut Bilang
Diperlakukan Sama
Di dalam Lapas, Asep diperlakukan sama seperti terpidana kasus pidana biasa.
Setelah diregistrasi sebagai penghuni resmi Lapas Tasikmalaya, rambut Asep yang agak panjang langsung dipurutul alias dipotong pendek.
Tak sampai di situ, Asep pun diwajibkan mengenakan baju khas narapidana.
Perkiraan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bahwa Asep akan dikurung di tempat nonsel ternyata juga meleset.
Asep ternyata dikurung disatukan dengan narapidana kasus-kasus pidana biasa.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, semua narapidana, baik tipiring maupun pidana biasa diperlakukan sama.
"Ya, kami satukan dengan narapidana yang lain karena ruangan sudah pada penuh," kata Davi kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di dalam lapas.
Menurut Davi, kegiatan pembinaan lapas terhadap para pelanggar hukum tidak dibeda-bedakan.
"Upaya pembinaannya sama saja, tidak ada perbedaan sebagai bentuk penindakan hukum," ujar Davi.
Ia menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terkait adanya pelanggar tipiring yang akan dikurung.
"Kami tinggal melaksanakan kurungan itu dan melakukan pembinaan, sama dengan narapidana lain. Ia pun menjalani swab antigen dulu sebagai salah satu syarat jadi penghuni lapas dan hasilnya negatif," kata Davi. [wow]