GELORA.CO - Satpol PP DKI Jakarta membongkar penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen anggota Satpol PP DKI.
Ada dua terduga pelaku inisial YF dan BA yang telah menipu 9 orang dengan mempekerjakan mereka layaknya anggota resmi Satpol PP.
"Pada hari Senin, 26 Juli 2021, telah dilakukan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga kontrak/PJLP Satpol PP DKI Jakarta yang dilakukan oleh terduga saudara YF dan saudari BA," tulis akun Instagram resmi satpolpp.dki, Senin (26/7/2021).
Satpol PP menjelaskan para korban ternyata diminta menyetor uang Rp 5-25 juta agar bisa masuk menjadi anggota resmi Satpol PP. Setelah itu para korban mulai bekerja layaknya anggota resmi Satpol PP sejak akhir Mei lalu.
"Para terduga korban penipuan ada yang sudah menyetorkan sejumlah uang dengan nilai 5-25 juta. Para terduga korban secara bervariasi sudah mulai dipekerjakan sejak akhir bulan Mei 2021," tullisnya.
Para korban ini kemudian diberikan penugasan oleh terduga tersangka di wilayah Jakarta Timur yang berbatasan dengan Jakarta Utara. Sebagian dari korban bahkan sudah mendapat gaji.
"Dengan titik kumpul Pasar Modern Bekasi dan penugasan harian seperti anggota resmi yang melakukan kegiatan patroli untuk wilayah sekitaran Jakarta Timur yang berbatasan dengan Jakarta Utara, diantaranya juga ada yang sudah mendapatkan gaji/honor," tulisnya.
Aksi penipuan ini ternyata tak berhenti sampai di sini. Satpol PP DKI bahkan mengendus adanya sejumlah nama lain di perekrutan ilegal ini seperti Dinas Ciptakarya dan Dinas Perhubungan yang akan dipekerjakan pada Januari 2022.
"Informasi awal sementara terdapat data sejumlah nama lain calon dari beberapa instansi seperti Dinas Ciptakarya, Dinas Perhubungan dan PTSP yang akan dipekerjakan mulai Januari 2022 dan juga sudah menyetorkan sejumlah uang kepada terduga pelaku," tulisnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku yakni YF dan BA telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Satpol PP menyita barang bukti nomor rekening dan bukti SK perjanjian kerja dari tangan kedua terduga pelaku.
"Dua rang terduga pelaku penipuan dan pemalsuan dokumen dengan barang bukti beberapa catatan berisi nomor-nomor rekening, dan bukti copyan SK perjanjian kerja dan bukti transfer gaji," pungkasnya.(detik)