GELORA.CO - Pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Pengumuman sendiri akan dilakukan pada dua hingga tiga hari ke depan.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani berharap, sebisa mungkin pemerintah tidak melakukan perpanjangan PPKM Darurat. Sebab dampak yang akan ditimbulkan dari sisi ekonomi akan semakin besar.
"PPKM Darurat, sebisa mungkin, tidak perlu diperpanjang," katanya kepada merdeka.com, Minggu (18/7).
Dari sisi ekonomi, PPKM darurat menimbulkan kontraksi yang luar biasa, terutama sektor UKM. Bahkan otoritas Bank Indonesia kembali membuat revisi target pertumbuhan ekonomi, dari target sebesar 4,1 persen -5,1 persen menjadi hanya 3,8 persen secara agregat sampai akhir tahun 2021.
"Kondisi di lapangan dan pemerintah mempunyai kesimpulan yang sama atas dampak ekonomi yang terjadi," katanya.
Dia melanjutkan, masalah ekonomi lain akibat pandemi adalah melebarnya kesenjangan. Data dari Credit Suisse menunjukan data bahwa orang dengan kekayaan USD10 juta sampai dengan USD50 juta naik selama pandemi menjadi 7.616 dari sebelumnya 5.210.
Sementara problem ekonomi lanjutan yang perlu dicermati dan dimitigasi adalah potensi kredit macet di perbankan Ketika ekonomi tidak berjalan, efek domino yang bisa meledak adalah goyahnya industri keuangan dan perbankan.
Data dari Bank Indonesia mencatat sampai akhir Desember 2020 kredit perbankan mencapai Rp5.482,5 triliun. Potensi masalah ini akan hilang ketika perekonomian bisa kembali dalam jalur positif dan kembali bisa bergerak.
"Penyelamatan kesehatan dan pemulihan perekonomian adalah dua sisi yang harus dijaga keseimbangannya. Jangan sampai malah justru melebar menjadi masalah sosial," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, hingga saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait perpanjangan PPKM Darurat. Sehingga dia berjanji akan mengumumkannya dua hingga tiga hari ke depan.
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden dan dalam dua tiga hari ke depan kami akan mengumumkan secara resmi," ungkap Luhut dalam konferensi pers evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7). [merdeka]