GELORA.CO - Polisi menetapkan Suprianto alias Anto Dogol sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dia diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura) Ustaz Aminnur Rasyid Aruan.
"Pembunuhan berencana, dalam tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang dialami oleh korban," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Polres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).
Suprianto dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) KUHP. Panca mengatakan peristiwa ini terjadi di Gunting Saga, Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Selasa (27/7) sore.
"Kejadian ini terjadi diawali pada saat korban Saudara Aminnur Rasyid kembali dari mengambil atau mengarit rumput untuk makanan ternaknya sekitar pukul 17.30 WIB," ucap Panca.
Dia mengatakan tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap. Panca menyebut Suprianto berulang kali membacok korban yang telah terjatuh ke parit dengan parang atau klewang yang telah disiapkan.
Sebelumnya, Ketua MUI Labura Aminnur Rasyid Aruan tewas dibacok saat berkendara. Pelaku pembacokan sudah ditangkap polisi.
"Ya benar, pelaku sudah kita amankan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/7).
Pembacokan itu diduga berawal saat terduga pelaku Suprianto alias Anto Dogol (35) tak terima ditegur Aminnur. Dia ditegur karena diduga mencuri sawit.
"Korban menyampaikan kepada pelaku agar jangan lagi mencuri sawit di kebun miliknya. (Sehari-hari) pelaku ini memang merupakan pegawai dari korban di kebun tersebut," ucap Deni.
Jenazah Aminnur Rasyid telah dimakamkan. Pemakaman diiringi takbir dan isak tangis warga.(detik)