GELORA.CO - Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh memutuskan untuk memecat Tengku Muharuddin. Langkah ini diambil menyusul keputusan Muharuddin bergabung ke Partai Perindo.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan rapat pimpinan Partai Aceh pada Minggu malam, 25 Juli 2021, Partai Aceh memutuskan untuk mengeluarkan saudara Muharuddin dari kepengurusan Partai Aceh,” terang Jurubicara Partai Aceh, Nurzahri, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (26/7).
Konsekuensi dari keputusan ini, lanjut Nurzahri, Muharuddin tidak lagi berhak mengatasnamakan Partai Aceh dalam segala sikap dan pendapatnya.
Nurzahri menambahkan, Muharuddin telah menghadap dan berbicara dengan Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, dan Sekjen Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, terkait rencananya untuk berkarier di kancah nasional.
Keduanya, ucap Nurzahri, memahami keinginan Muharuddin untuk berpolitik menggunakan wadah partai nasional.
Namun, Mualem dan Abu Razak tetap menyayangkan langkah Muharuddin untuk bergabung ke partai nasional itu. Keduanya menganggap Muharuddin sebagai salah satu kader terbaik Partai Aceh.
“Muharuddin pernah dipercayakan oleh Partai Aceh untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan, yaitu Ketua DPR Aceh pada periode 2014-2018,” ungkap Nurzahri.
Toh Partai Aceh tetap mendoakan agar Muharuddin mendapatkan kesuksesan di partai politik yang baru. Mereka juga mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan peran Muharuddin selama menjadi pengurus Partai Aceh.(RMOL)