GELORA.CO - Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab angkat suara ihwal penangkapan kliennya. Dia memprotes tindakan petugas kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Protes tersebut dilayangkan Wa Ode karena petugas kepolisian yang menggerebek kediaman Nia Ramadhani turut membawa senjata api. Kuasa Hukum menilai, seharusnya petugas tidak perlu bertindak berlebihan.
“Itu kan sangat berlebihan. Ini kan korban, ya. Mereka hanya menggunakan (narkoba) dan yang ditemukan hanya 0,78 gram,” ujar Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/7).
Wa Ode menyampaikan, dengan barang bukti narkoba yang sedikit mengindikasikan jika Nia Ramadhani dan Ardi hanya sebatas pemakai. Sehingga tidak perlu diperlakukan seperti pengedar narkoba.
“Tidak perlulah menggunakan senjata. Apalagi itu ada perempuan, ya, seorang ibu,” jelas Wa Ode.
Sebelumnya, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7) petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.[jawapos]