GELORA.CO - Pengacara Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab menilai karena Nia Ramadhani dan Ardi adalah pengguna, maka mereka harus direhabilitasi melalui pengobatan medis.
"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode, Jumat (9/7/2021) malam.
Menurut Wa Ode, dalam kasus penggunaan sabu ini, Nia dan Ardi adalah korban, sehingga wajar diberikan rehabilitasi supaya mereka bisa berhenti mengonsumsi narkoba.
"Rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberi pengobatan medis, ini tentunya ada perawatan (treatment) sehingga korban bisa kembali ke masyarakat," kata dia.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.
Alasan mereka mengonsumsi sabu adalah karena situasi pandemi Covid-19 dan juga tekanan kerja.
"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. [indozone]