Nia dan Ardi Bakrie Direhabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Nia dan Ardi Bakrie Direhabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dipastikan akan menjalani rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu dibuat setelah mereka menjalani assesment.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, proses hukum terhadap Nia dan Ardi akan tetap berlanjut. Adanya rehabilitasi tidak akan menghilangkan proses pidana yang berlangsung.

“Proses hukum tetap berlanjut. Perlu diketahui oleh masyarakat kami tidak main-main dengan proses ini karena memang yang bersangkutan hanya pengguna dan pengguna wajib direhabilitasi,” kata Panji kepada wartawan, Senin (12/7).

Panji menuturkan, penyidik saat ini masih menyusun berkas perkara kasus Nia dan Ardi. Selanjutnya berkas tersebut akan dikirim ke kejaksaan.

“Kita cari buktinya, kebeneranya apa yang mereka sampaikan pada kita, ya memang mereka bukan memberikan pada yang lain dan hanya mereka saja sebagai pengguna,” jelasnya.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7) petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.[jawapos]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita